BANDAR LAMPUNG — Stasiun Meteorologi Kelas I Radin Inten II Lampung merilis peta sebaran titik panas pada Rabu, 28 Oktober 2026, sehari setelah periode pengamatan. Data itu memperlihatkan konsentrasi hotspot tidak merata: sebagian kabupaten mencatat belasan titik, sementara dua wilayah hanya menyumbang satu titik masing-masing.
Setelah Way Kanan, jumlah titik panas terbanyak tercatat di Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 17 titik dan Lampung Timur 16 titik. Lampung Utara mencatat tujuh titik, Mesuji enam titik, sedangkan Lampung Selatan dan Lampung Tengah masing-masing satu titik.
Mayoritas Titik Panas Kategori Kepercayaan Sedang
Berdasarkan tingkat kepercayaan deteksi satelit, 67 titik masuk kategori sedang (medium confidence) dan satu titik masuk kategori tinggi (high confidence). Tidak ada titik panas yang masuk kategori rendah (low confidence).
BMKG menjelaskan titik panas merupakan indikasi keberadaan sumber panas di permukaan bumi yang terdeteksi sensor satelit. Data itu berfungsi sebagai informasi awal dan masih memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
16 Titik di Lampung Timur Terpantau di Labuhan Ratu
Sebaran titik panas di Lampung Timur menjadi salah satu perhatian dalam pemantauan tersebut. BMKG mencatat 16 titik panas di kabupaten ini yang berdasarkan tabel koordinat berada di Kecamatan Labuhan Ratu.
Namun, data itu belum cukup untuk memastikan apakah titik-titik panas berada di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Penentuan lokasi lebih spesifik memerlukan pencocokan koordinat dengan peta batas kawasan dan verifikasi pihak berwenang.
Sebaran Hotspot di Tulang Bawang dan Way Kanan
Di Kabupaten Tulang Bawang, titik panas terdeteksi di sejumlah kecamatan, antara lain Rawa Jitu Selatan, Rawa Jitu Timur, Rawa Pitu, Dente Teladas, Gedung Aji, dan Banjar Baru.
Sementara di Way Kanan, sebaran terpantau antara lain di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Tuba, Negeri Agung, Gunung Labuhan, dan Umpu Semenguk.
Tiga Bandara Bersih dari Titik Panas Radius 10 Kilometer
Dalam laporan yang sama, BMKG mencatat tidak ada titik panas dalam radius hingga lima kilometer maupun 10 kilometer dari tiga bandara yang dianalisis. Ketiga bandara itu adalah Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Gatot Soebroto, dan Bandara Taufiq Kiemas.
Dengan demikian, kemunculan 68 titik panas tidak serta-merta berarti telah terjadi 68 kejadian kebakaran. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah indikasi tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau sumber panas lainnya.
Data sebaran ini dapat menjadi acuan awal bagi instansi terkait untuk menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai kejadian kebakaran, kondisi lapangan, serta luas lahan terdampak tetap harus didasarkan pada hasil verifikasi pihak berwenang.