Pencarian

Karhutla di Tulang Bawang dan Lampung Tengah Terkendali, Asap di Ruas Tol Menggala Berkurang

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 06:32:31 WIB
Karhutla di Tulang Bawang dan Lampung Tengah Terkendali, Asap di Ruas Tol Menggala Berkurang
Petugas gabungan memadamkan titik api karhutla di sekitar ruas Gerbang Tol Menggala, Tulang Bawang.

BANDAR LAMPUNG — Petugas gabungan dari BPBD, damkar, Brimob, tim internal PT HIM, dan warga setempat menuntaskan penanganan kebakaran di dua lokasi berbeda. Di Tulang Bawang, api membakar lahan di sekitar Jalan Ruas Gerbang Tol Menggala, tepatnya wilayah Kagungan Rahayu, pada koordinat -4.4638 LS dan 105.19361 BT.

Pemadaman difokuskan pada titik-titik api, lalu dilanjutkan pendinginan. Hingga pukul 19.22 WIB, asap di sekitar infrastruktur jalan tol sudah jauh berkurang.

Asap Sempat Ancam Jarak Pandang Pengemudi di Ruas Tol

Kebakaran di dekat ruas tol berisiko menurunkan jarak pandang pengemudi akibat asap. Pengguna jalan diimbau memperlambat kendaraan, menjaga jarak aman, dan menaati arahan petugas saat melintas di area terdampak.

BPBD Provinsi Lampung menekankan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas dalam penanganan titik api di sekitar infrastruktur tol.

Perkebunan Warga di Seputih Banyak Padam, Tak Ada Korban

Di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, kebakaran melanda perkebunan milik warga. Satpol PP bersama Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah serta masyarakat bergotong royong memadamkan dan menyirami lokasi.

Api berhasil dikendalikan, kondisi di lokasi dinyatakan aman, dan tidak ada korban jiwa. Penyebab kebakaran di kedua lokasi masih belum diketahui.

Perusahaan Pemegang HGU Diminta Tingkatkan Pengawasan

Kepala BPBD Provinsi Lampung menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pihak yang mengelola lahan meningkatkan kewaspadaan. Cuaca panas dan musim kemarau memperbesar kerawanan karhutla.

Pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang dengan alasan apa pun, kecuali sesuai ketentuan yang berlaku. Pembukaan lahan berbasis kearifan lokal hanya boleh dilakukan setelah memperoleh rekomendasi pemerintah pusat dan/atau daerah serta dengan pendampingan pemerintah daerah.

Pengecualian itu tidak berlaku untuk kawasan hutan dan tidak dapat diperluas melampaui batasan dalam peraturan perundang-undangan.

Warga Diminta Laporkan Titik Api Sejak Dini

Masyarakat yang melihat kebakaran di sekitar permukiman, perkebunan, maupun kawasan hutan diminta segera melapor ke BPBD, damkar, TNI/Polri, atau petugas terkait. Pelaporan cepat mencegah api meluas.

Jika api masih kecil dan kondisi memungkinkan, warga bisa melakukan pemadaman awal secara gotong royong dengan tetap mengutamakan keselamatan. Apabila api membesar, warga diminta menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas berwenang.

BPBD Provinsi Lampung menegaskan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pusdalops PB BPBD Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan kejadian dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota serta instansi terkait.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: web.lintaslampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks