METRO — Tambahan anggaran senilai Rp 24.663.227.000 itu terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, tambahan DAU sebesar Rp 10.045.435.000 yang dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, penyaluran kurang bayar DBH yang mencapai Rp 14.617.792.000, terdiri dari tunggakan pajak dan sumber daya alam (SDA) hingga tahun anggaran 2024.
Rafieq menjelaskan, tambahan DAU tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan total Rp 8,85 triliun untuk 248 pemerintah daerah di Indonesia. Pencairan dana dilakukan setelah syarat penganggaran di daerah terpenuhi.
Bukan Utang Baru, Ini Hak Daerah yang Tertunda
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa komponen kurang bayar DBH yang diterima saat ini bukanlah utang baru bagi Kota Metro. Ia menyebut dana tersebut merupakan hak daerah yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat hingga Tahun Anggaran 2024.
“Ini bukan utang baru bagi Kota Metro. Ini adalah hak daerah yang kini disalurkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat menambah kekuatan kas daerah,” ujar Rafieq saat dihubungi pada Jumat (7/8/2026).
Rincian Kurang Bayar DBH yang Masuk ke Kas Daerah
Berdasarkan data yang diterima, kurang bayar DBH untuk Kota Metro mencakup lima pos penerimaan. Posisi terbesar berasal dari DBH Pajak 2024 senilai Rp 6.074.718.000 dan DBH SDA 2024 sebesar Rp 4.042.293.000.
- DBH Pajak sampai 2023: Rp 1.325.210.000
- DBH SDA 2023: Rp 10.475.000
- DBH Pajak 2024: Rp 6.074.718.000
- DBH SDA 2024: Rp 4.042.293.000
- Percepatan pembayaran DBH: Rp 3.165.096.000
Prioritas Penggunaan: Gaji ASN dan Layanan Dasar Warga
Untuk tambahan DAU, alokasi dibagi dalam dua komponen gaji ASN. Komponen pertama sebesar Rp 5.107.980.000 dan komponen kedua Rp 4.937.455.000. Rafieq memastikan pembayaran hak pegawai tetap berjalan tanpa mengurangi layanan publik.
“Dana ini membantu pemerintah daerah menjaga pembayaran hak pegawai tanpa mengurangi perhatian pada layanan warga. Pegawai harus bekerja baik dan warga juga harus mendapat layanan yang baik,” tegasnya.
Meski menerima kabar baik, Rafieq mengingatkan jajarannya untuk tetap berhati-hati. Pengelolaan dana ini wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang berlaku sejak 25 Mei 2026.
Transparansi Penggunaan Dana ke DPRD dan Publik
Rafieq meminta tambahan anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak dan layanan dasar yang langsung dirasakan warga. Ia menyebut sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, jalan, dan drainase menjadi perhatian utama.
“Kami tidak boleh memakai dana ini hanya untuk kegiatan kantor yang tidak penting,” kata Rafieq.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana kepada DPRD dan masyarakat. Menurutnya, warga berhak mengetahui berapa besar penerimaan daerah dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Ini uang negara dan uang rakyat. Warga berhak tahu berapa yang diterima Kota Metro dan apa manfaatnya bagi mereka. Kabar baik ini harus berakhir pada layanan yang lebih baik, bukan hanya menambah angka dalam kas daerah,” tandasnya.