Pencarian

Disnaker Lampung Tangani 27 Aduan Pemutusan Hubungan Kerja Hingga Agustus, Serapan Tenaga Kerja Disebut Masih Baik

Minggu, 23 Agustus 2026 • 15:33:31 WIB
Disnaker Lampung Tangani 27 Aduan Pemutusan Hubungan Kerja Hingga Agustus, Serapan Tenaga Kerja Disebut Masih Baik
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyampaikan perkembangan penanganan aduan pemutusan hubungan kerja di Bandarlampung, Sabtu (tanggal).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menangani 27 aduan pemutusan hubungan kerja hingga Agustus 2026. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyebut mayoritas aduan berasal dari sektor jasa dan perdagangan, sementara angka pengangguran terbuka di provinsi itu tercatat 3,97 persen.

BANDARLAMPUNG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat 27 laporan pemutusan hubungan kerja yang masuk hingga Agustus 2026. Aduan tersebut disampaikan baik secara individu maupun perwakilan kelompok.

"Pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja hingga Agustus ini kurang lebih ada 27 aduan, ada yang melaporkan secara individu ada yang mewakili kelompok," ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Sabtu.

Mayoritas Aduan Berasal dari Sektor Jasa dan Perdagangan

Dari total 27 aduan yang masuk, Agus menjelaskan sebagian besar berasal dari sektor jasa, seperti perdagangan. Sementara itu, laporan dari sektor industri juga ada, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Meski isu pemutusan hubungan kerja tengah menjadi perhatian nasional, Agus menegaskan angka di Lampung masih jauh dari kategori ratusan. Kondisi ini dinilainya sebagai indikator bahwa penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut masih berlangsung dengan baik.

Angka Pengangguran Terbuka Lampung di Bawah Empat Persen

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap 27 aduan yang telah terlapor. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan langkah menjaga agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) pada pekan lalu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Lampung tercatat sebesar 3,97 persen, atau masih di bawah empat persen. Pemerintah daerah berupaya menekan angka tersebut lebih rendah lagi dengan mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih maksimal.

Pemprov Dorong Peningkatan Kapasitas Pekerja

Selain menangani aduan, pemerintah daerah juga fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas pekerja di Lampung agar lebih kompetitif.

"Terkait pemutusan hubungan kerja di Lampung memang belum terjadi kejadian yang begitu signifikan, dan semua sudah ditangani. Sehingga kami juga terus mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah dengan maksimal," kata Agus.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks