BANDAR LAMPUNG — Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, mewakili Pemprov Lampung dalam rakor yang dirangkaikan dengan pembahasan kolaborasi Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN. Dalam forum itu, BPS memaparkan inflasi nasional Oktober 2026 sebesar 0,22 persen secara bulanan dan 3,23 persen secara tahunan.
Angka inflasi bulanan nasional turun dibanding September 2026 yang mencapai 0,30 persen. Inflasi tahunan juga menipis tipis dari 3,28 persen pada bulan sebelumnya.
Cabai Rawit di Lampung Naik 107,92 Persen Setahun Terakhir
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebut kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan andil 0,15 persen. Cabai merah mencatat inflasi 31,90 persen dengan andil 0,13 persen, disusul cabai rawit 11,07 persen dan tomat 18,70 persen.
Untuk Lampung, inflasi Oktober 2026 tercatat 0,54 persen secara bulanan dan 3,83 persen secara tahunan. Inflasi cabai rawit di provinsi ini mencapai 107,92 persen secara tahunan, sementara beras dan minyak goreng masing-masing 8,66 persen dan 12,89 persen.
Kabupaten Lampung Timur masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, yakni 0,90 persen. Dua daerah lain di posisi itu adalah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Aceh Tengah.
Pemprov Klaim Sudah Turun ke Hampir Seluruh Kabupaten/Kota
Perwakilan Pemprov Lampung dalam sesi tanggapan menyatakan jajaran pemerintah provinsi telah turun langsung ke hampir seluruh kabupaten/kota. Petani juga disebut telah melakukan perawatan tanaman dan memanfaatkan sumur bor sebagai sumber pengairan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, meminta daerah tidak hanya bergantung pada kondisi alam. Ia menekankan pentingnya data pedagang besar dan pengepul di tiap kabupaten sebagai basis pemantauan harga harian.
"Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat," ujarnya.
Tomsi juga meminta perencanaan menghadapi musim kemarau dan musim hujan disiapkan agar persoalan serupa tidak berulang setiap tahun. "Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah," tegasnya.
Target 8 Juta Bidang Tanah MBR Bersertifikat hingga 2028
Agenda kedua rakor membahas Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi MBR yang digelar Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN. Program ini menyasar kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, terutama bagi penerima bantuan bedah rumah.
Pemerintah menargetkan 8 juta bidang tanah MBR yang belum bersertifikat tuntas hingga 2028. Rinciannya, 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Penerima program dibagi tiga klaster: penerima bantuan peningkatan kualitas rumah (BSPS/Bedah Rumah), MBR penerima program atau fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum menerima bantuan pemerintah.
Data per 30 Oktober 2026 mencatat 289.437 penerima bantuan PTSL dan 10.467 penerima BSPS/Bedah Rumah. Capaian terbanyak di Pulau Jawa dengan 196.851 bidang, disusul Sumatera 31.689 bidang. Untuk Lampung, tercatat 2.449 bidang pada kategori MBR dan 122 bidang pada kategori MBR penerima BSPS.
Lintas Kementerian Terlibat, Data Dikalibrasi dengan DTSEN
Pelaksanaan program melibatkan beberapa institusi. ATR/BPN menangani pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak milik, pemerintah daerah mengumpulkan data fisik dan yuridis, BPS mengkalibrasi data penerima dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan.
Kementerian PKP menyediakan data penerima BSPS/Bedah Rumah dan menetapkan kriteria MBR. Program ini berlandaskan Surat Edaran Bersama tiga kementerian/lembaga tanggal 21 Juli 2026 serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juni 2026.