BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Riski Sofyan menyampaikan hasil pemantauan real-time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengukuran berlangsung hingga Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Pada pukul 16.00–17.00 WIB, ISPU tercatat di angka 55–68. Update pukul 20.00 WIB menunjukkan angka 63 dengan kategori Moderate atau Sedang, ditandai indikator warna biru.
Seluruh Parameter Uji di Bawah Ambang Batas
Riski menyebut pengukuran mencakup parameter TSP, PM10, PM2,5, dan SO2. Semua angka berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak tanggal 8 Oktober 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau," ujar Riski Sofyan.
Kondisi cuaca di Bandar Lampung tercatat cerah berawan dengan suhu 27 derajat Celsius dan kelembapan 84 persen. Situasi itu dinilai mendukung sirkulasi udara tetap baik.
Kategori Biru, Beda dengan Daerah Lain yang Sudah Kuning hingga Hitam
Menurut Riski, kategori biru atau sedang berarti udara masih dapat diterima kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan. Sejumlah daerah lain disebut sudah masuk kategori kuning, merah, bahkan hitam.
"Kategori Biru/Sedang ini artinya udara kita masih dalam batas aman, tidak seperti daerah lain yang sudah masuk kategori Kuning, Merah, bahkan Hitam. Ini berkat kerja keras bersama dalam menjaga lingkungan, serta pengendalian emisi," jelasnya.
DLH Provinsi Lampung juga mencatat Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan provinsi di angka 87,32 dengan kriteria baik. Kabupaten Lampung Timur mencapai 92,74 atau kriteria sangat baik.
Warga Diminta Tidak Membakar Sampah dan Rutin Uji Emisi
Meski udara dinilai aman, DLH tetap mengeluarkan empat imbauan. Warga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar, serta rutin melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah juga mendorong gerakan menanam pohon dan menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH). Warga bisa memantau pembaruan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik KLHK.
Berdasarkan data ISPU, masyarakat masih dapat beraktivitas di luar ruangan secara normal. Tidak ada larangan untuk kegiatan belajar, bekerja, maupun berolahraga di luar ruangan.
Kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita asma tetap dapat beraktivitas dengan menjaga pola hidup sehat. Warga yang ingin memastikan kondisi terkini disarankan mengecek kanal resmi DLH sebelum beraktivitas panjang di luar ruangan.