BANDAR LAMPUNG — Musyawarah tersebut mempertemukan Pengkot Bandar Lampung, Pengkab Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Mesuji, Lampung Barat, serta Pengkot Metro. Perbedaan pendapat muncul setelah sejumlah atlet judo asal Lampung Timur dan Lampung Tengah diketahui turun di cabang lain pada Porprov mendatang.
Ketua Umum Pengprov PJSI Lampung Kompol Sukamso menyatakan aturan yang disepakati merujuk pada Technical Handbook (THB) pertandingan yang telah dibahas bersama sebelumnya. Atlet yang bermutasi cabang olahraga tetap boleh bertanding, asalkan proses mutasi dilakukan paling lambat satu tahun sebelum Porprov digelar.
Mutasi Wajib Setahun Sebelum Porprov
"Ketentuan yang sudah disepakati, atlet yang melakukan mutasi cabang olahraga diperbolehkan bertanding dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mutasi dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov," kata Sukamso.
Syarat itu menjadi penentu status sejumlah atlet yang berlaga di judo sekaligus sambo atau kurash. Nama-nama yang masuk pembahasan berasal dari dua kabupaten, yakni Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Pembahasan soal atlet lintas cabor bukan kali pertama dilakukan. PJSI Lampung sebelumnya menggelar rapat daring hingga musyawarah bersama pengurus kabupaten/kota, tanpa menghasilkan kata sepakat bulat.
Enam Pengurus Menolak, Lima Menerima
Pada musyawarah terakhir, suara pengurus terbelah. Enam pengurus menolak keikutsertaan atlet yang juga berlaga di cabang olahraga lain, sementara lima pengurus lainnya menerima dengan syarat mutasi.
Hasil voting itu membuat PJSI Lampung tetap membuka pintu bagi atlet lintas cabor, dengan konsekuensi administratif yang harus dipenuhi satu tahun sebelum Porprov. Keputusan ini mengikat seluruh pengurus kabupaten/kota yang hadir.
Bagi daerah yang atletnya beralih cabor, tenggat setahun menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Pengurus kabupaten/kota perlu menuntaskan dokumen mutasi lebih awal agar atlet tidak kehilangan hak bertanding di Porprov Lampung 2026.