LAMPUNG BARAT — Kesepakatan damai tersebut lahir dari pertemuan yang digelar di kediaman Abdul Rasyid, Selasa malam (20/10/2026). Forum itu memutuskan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan sikap saling memaafkan.
Kesalahpahaman yang berujung pada pertemuan damai itu terjadi empat hari sebelumnya, Minggu (18/10/2026), di kediaman Supriadi, Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam. Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal duduk perkara kesalahpahaman tersebut.
Pertemuan damai dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial, Anggota DPRD Hi. Untung, Sekretaris Lurah Pajar Bulan, keluarga Prayitno, keluarga Wendi Firnando dan Jevi Andrian. Hadir pula Bhabinkamtibmas Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, serta Bhabinkamtibmas Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.
Prayitno: Tidak Ada Unsur Pemaksaan dalam Kesepakatan
Prayitno menyampaikan bahwa kesepakatan damai itu merupakan penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.
"Kami mengadakan kesepakatan damai atas terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam," ujar Prayitno.
Ia menegaskan perdamaian dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak mana pun.
"Malam hari ini kami melaksanakan kesepakatan damai, tidak ada unsur pemaksaan. Kami sepakat untuk saling memaafkan," tambahnya.
Disaksikan Ketua DPRD hingga Bhabinkamtibmas Dua Kecamatan
Kehadiran Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial dan Anggota DPRD Hi. Untung dalam forum itu memberi bobot tersendiri bagi proses perdamaian. Aparat kewilayahan dari Kecamatan Way Tenong dan Kecamatan Air Hitam juga ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan damai antara Prayitno, Wendi Firnando dan Jevi Andrian diharapkan menjadi jalan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Selain itu, perdamaian ini dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dan kerukunan di tengah masyarakat.