BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin, menyatakan pemerintah daerah perlu menentukan bentuk kontribusi yang tepat atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif. Menurutnya, perlu dipastikan lebih dulu apakah kontribusi itu masuk dalam skema pajak atau retribusi. Rujukan yang dipakai adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Yang lebih tepatnya karena kita punya perda nomor berapa terkait dengan pajak dan retribusi? Perda Nomor 1 Tahun 2024. Nah, rujukan kita adalah itu. Apa pajak, apa retribusi?" ujar Zainal dalam rapat tersebut.
Retribusi Jadi Opsi, Besaran Masih Dikaji
Dalam pembahasan sementara, skema retribusi menjadi salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan. Namun besaran maupun mekanisme penerapannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Komisi III belum memutuskan angka yang akan dibebankan ke penyedia jaringan.
Zainal menyebut sejumlah parameter perlu diperhitungkan dalam penyusunan skema tersebut. Di antaranya jumlah pengguna, panjang atau bentangan kabel, hingga jumlah dan lokasi tiang provider yang digunakan. Parameter itu akan menentukan seberapa besar kontribusi yang wajar dibebankan ke pelaku usaha.
Kepentingan Pemda dan Kelangsungan Usaha Jadi Pertimbangan
Penerapan retribusi nantinya perlu mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah sekaligus keberlangsungan usaha para pelaku industri telekomunikasi. Zainal menegaskan dua hal itu tidak boleh saling menegasikan. Pemda butuh tambahan penerimaan, sementara penyedia jaringan butuh kepastian biaya agar layanan tetap berjalan.
Rapat dengar pendapat itu melibatkan sejumlah penyedia jaringan internet yang beroperasi di Bandar Lampung. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman hadir mewakili pemda dalam pembahasan tahap awal ini.
Apa Isi Raperda Inisiatif Komisi III
Raperda yang dibahas mengatur penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Infrastruktur pasif mencakup tiang provider, kabel, dan perangkat pendukung lain yang menempel di ruang publik. Selama ini keberadaannya dinilai belum tertata secara optimal.
Penataan itu menyangkut lokasi, jumlah, dan estetika tiang yang berdiri di area kota. Komisi III menilai perlu ada aturan daerah yang mengikat agar tidak ada lagi tiang berdiri tanpa koordinasi. Aspek kontribusi ke kas daerah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penataan tersebut.
Tahapan Pembahasan Berikutnya
RDP bersama penyedia jaringan dan Dinas Perkim menjadi tahapan awal pembahasan Raperda inisiatif Komisi III. Masukan dari pelaku usaha dan perangkat daerah akan dipakai untuk menyempurnakan draf. Skema kontribusi yang dipilih akan menentukan arah penerimaan daerah dari sektor ini.
Komisi III belum menyampaikan jadwal pasti kapan Raperda itu akan dibahas di tingkat selanjutnya. Besaran tarif dan mekanisme pemungutan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut bersama instansi terkait.