Pencarian

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Kasus Asuransi Jiwa Prolife Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 16 Juli 2026 • 09:31:01 WIB
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Kasus Asuransi Jiwa Prolife Masuk Tahap Penuntutan
OJK melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

LAMPUNG — Pelimpahan tahap II dilakukan OJK setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi penyerahan tersebut dalam keterangan resmi yang diterbitkan, Rabu (19/6).

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ogi.

Dua Tersangka dan Modus Operandi

OJK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berinisial JN dan Direktur Kepatuhan berinisial PA. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang merugikan nasabah.

Modus operandi yang diungkap penyidik adalah pengalihan dana nasabah untuk kepentingan di luar ketentuan perasuransian. Dana tersebut tidak ditempatkan pada instrumen investasi yang sesuai profil risiko polis, melainkan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dan investasi properti yang tidak tercatat dengan benar.

Kerugian Nasabah dan Aset yang Disita

Berdasarkan hasil audit investigasi OJK, total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari polis nasabah yang gagal dibayarkan saat jatuh tempo atau klaim diajukan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dokumen kontrak polis dan laporan keuangan perusahaan periode 2019-2023.
  • Bukti transfer dana ke rekening perusahaan afiliasi.
  • Sertifikat tanah dan bangunan milik tersangka yang diduga berasal dari dana nasabah.
  • Dua unit kendaraan mewah dan catatan kepemilikan saham di perusahaan lain.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Nasabah?

Setelah tahap II, kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Proses ini diperkirakan berlangsung satu hingga dua bulan ke depan.

Bagi nasabah yang polisnya macet, OJK mengimbau untuk tetap menunggu hasil putusan pengadilan. “Kami juga sedang mengkaji opsi likuidasi perusahaan agar aset yang tersisa bisa dikembalikan ke nasabah secara proporsional,” tambah Ogi.

Nasabah yang merasa dirugikan dapat melaporkan diri ke OJK melalui saluran pengaduan resmi untuk dicatatkan sebagai korban dalam perkara ini. Data tersebut akan menjadi dasar penghitungan ganti rugi saat aset perusahaan dieksekusi.

Kasus Asuransi Jiwa Prolife menjadi pengingat bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. OJK berjanji akan memperketat pengawasan kepatuhan direksi dan komisaris terhadap aturan pengelolaan dana nasabah ke depan.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks