LAMPUNG — Pada Sabtu (18/7/2026), Antam menetapkan harga pembelian kembali emas batangan atau buyback di level Rp2.349.000 per gram. Angka ini melonjak Rp16.000 dari harga buyback sebelumnya. Artinya, bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emasnya, nilai yang diterima juga ikut naik.
Kenaikan buyback lebih tinggi ketimbang harga jual karena selisih atau spread yang melebar. Hal ini kerap terjadi saat harga emas global bergerak volatil.
Pajak Pembelian dan Penjualan, Ini Aturannya
Antam mengingatkan soal kewajiban pajak yang melekat pada transaksi emas batangan. Untuk pembelian, potongan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya bervariasi tergantung ukuran dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum punya NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada akhir pekan ini:
- 0,5 gram: Rp1.357.500
- 1 gram: Rp2.614.000
- 2 gram: Rp5.168.000
- 3 gram: Rp7.727.000
- 5 gram: Rp12.845.000
- 10 gram: Rp25.635.000
- 25 gram: Rp63.962.000
- 50 gram: Rp127.845.000
- 100 gram: Rp255.612.000
- 250 gram: Rp638.765.000
- 500 gram: Rp1.277.320.000
- 1.000 gram: Rp2.554.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan tren harga emas dunia yang masih bergerak di zona positif. Bagi investor, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.