BANDARLAMPUNG — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa terdapat empat misi utama dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Pernyataan ini disampaikan di Kota Bandarlampung pada Kamis.
Apa Saja Empat Misi Utama KUHP Baru?
Otto merinci keempat misi tersebut. Pertama, dekolonisasi, yaitu menghapus berbagai kaidah hukum warisan kolonial yang selama ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Kedua, demokratisasi, di mana penegakan hukum diharapkan berlangsung proporsional dan tidak lagi memandang pelaku semata sebagai objek penghukuman.
Ketiga, misi konsolidasi. KUHP baru menjadi payung utama hukum pidana nasional yang mengintegrasikan berbagai ketentuan pidana. Hal ini bertujuan meminimalkan tumpang tindih aturan atau regulasi. Keempat, harmonisasi, di mana KUHP disusun agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk globalisasi, digitalisasi, serta perkembangan hukum internasional.
Paradigma Hukuman Berat Bukan Lagi Satu-satunya Keadilan
Otto menekankan pentingnya mengubah cara pandang, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum. "Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah," ujarnya.
Menurut dia, apabila aparat penegak hukum dan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan, maka tujuan pembaruan KUHP tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memahami hubungan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengapa Perubahan Persepsi Ini Krusial?
Otto menyebut bahwa tantangan terbesar implementasi KUHP adalah mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap hukuman berat sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Dengan paradigma baru, penegakan hukum diharapkan tetap memperhatikan hak-hak pelaku sebagai manusia.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia tidak hanya soal mengganti pasal-pasal lama, tetapi juga mengubah budaya hukum di tingkat akar rumput. Masyarakat dan aparat sama-sama dituntut untuk beradaptasi dengan semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru.