LAMPUNG BARAT — Pembentukan Satgas PPA ini merupakan bagian dari komitmen daerah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap kelompok rentan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman menegaskan satgas ini menjadi garda terdepan dalam koordinasi, pencegahan, penanganan, hingga pendampingan korban.
"Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera," kata Nukman di Bandarlampung, Jumat.
Empat Tugas Utama Satgas di Lapangan
Nukman memaparkan, satgas yang dibentuk di 15 kecamatan ini tidak hanya bertugas menerima laporan. Ada sejumlah peran strategis yang melekat pada personel satgas, mulai dari edukasi hingga pemulihan korban. Berikut rincian tugasnya:
- Edukasi dan kampanye: Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, desa, dan komunitas masyarakat.
- Penjangkauan korban: Menerima laporan dan aktif menjangkau korban yang membutuhkan pendampingan.
- Koordinasi lintas instansi: Berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, hingga lembaga masyarakat.
- Pemulihan penyintas: Berperan dalam proses reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi korban yang telah melewati masa pemulihan.
Saluran Pelaporan dan Pendampingan Korban
Dengan keberadaan satgas di tiap kecamatan, diharapkan tidak ada lagi korban yang kesulitan mengakses layanan. Nukman menyebut percepatan penanganan kasus menjadi target utama dari pembentukan struktur organisasi baru ini.
"Kami berharap keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan, sekaligus memperluas upaya pencegahan di tingkat masyarakat," ujarnya.
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Lampung Barat menyediakan kanal khusus. Masyarakat dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722.
Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret Pemkab Lampung Barat dalam merespons tingginya kebutuhan perlindungan bagi kelompok rentan. Keberadaan personel di tingkat kecamatan diharapkan mampu memangkas waktu respons terhadap laporan kekerasan yang masuk.