Pencarian

132 Petani Metro Selatan Gugat Pemkot ke Komisi Informasi, Minta Dokumen Penanganan Banjir Dibuka

Kamis, 06 Agustus 2026 • 19:15:01 WIB
132 Petani Metro Selatan Gugat Pemkot ke Komisi Informasi, Minta Dokumen Penanganan Banjir Dibuka
petani Metro Selatan resmi menggugat Pemkot Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait dokumen penanganan banjir.

METRO — Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi menempuh jalur sengketa informasi dengan melayangkan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Gugatan ini ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Metro terkait dokumen penanganan banjir yang selama bertahun-tahun merendam lahan pertanian di Metro Selatan.

Permohonan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026). APM didampingi langsung oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, yang memastikan berkas perkara telah teregistrasi resmi di lembaga tersebut.

Bukan Soal Banjir, tapi Hak Warga atas Informasi

Tommy menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata mempermasalahkan banjir yang terjadi. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui langkah pemerintah dalam menangani musibah yang berdampak langsung pada hajat hidup warga.

"Kami meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan upaya penanggulangan banjir, baik yang sudah dilakukan maupun yang masih direncanakan oleh Pemerintah Kota Metro," kata Tommy dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak menilai kinerja pemerintah secara objektif melalui akses terhadap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran.

"Negara ini adalah negara hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi prioritas kerja pemerintah dan sejauh mana langkah yang telah dilakukan. Dari situ publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif," ujarnya.

53 Hektare Sawah Rusak, Petani Tak Kunjung Dapat Kepastian

Di balik gugatan ini, terdapat kerugian ekonomi yang terus berulang. Suyitno, salah seorang petani yang tergabung dalam APM, mengungkapkan bahwa banjir telah membuat sekitar 53 hektare lahan persawahan milik 132 petani tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini memaksa mereka menanggung kerugian setiap musim tanam.

Menurut Suyitno, para petani sebenarnya sudah berulang kali berkomunikasi dengan Pemkot Metro, termasuk melalui Dinas Pertanian. Namun, berbagai pertemuan tersebut tidak pernah menghasilkan penyelesaian yang jelas dan permanen.

"Akibat banjir ini kami terus mengalami kerugian. Kami sudah meminta solusi kepada pemerintah sejak adanya Bendungan Marga Tiga, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang nyata," keluhnya.

Janji Bantuan Tak Jelas, Petani Minta Bukti Bukan Janji

Ia menambahkan, berbagai usulan telah disampaikan, mulai dari permintaan penanganan permanen hingga bantuan bagi petani terdampak. Bahkan, sempat ada janji terkait penggantian dan bantuan asuransi benih, namun hingga kini tidak ada kejelasan realisasi.

"Dulu sempat dijanjikan ada penggantian dan bantuan asuransi benih, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan. Komunikasi terakhir kami dengan pemerintah berlangsung pada April 2026, setelah itu tidak ada perkembangan lagi," ungkap Suyitno.

"Kami ingin melihat bukti dokumen, bukan hanya janji. Apa yang sudah dikerjakan pemerintah harus bisa diketahui masyarakat," tegasnya.

Sidang Perdana Digelar 13 Agustus 2026

Langkah hukum ini kini memasuki babak baru. Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Komisi Informasi Provinsi Lampung, dua pemohon, yakni Tumiran dan Suyitno, dijadwalkan mengikuti sidang pemeriksaan awal pada Kamis, 13 Agustus 2026, di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Para petani berharap proses sengketa ini menjadi pintu masuk untuk membuka akses dokumen yang selama ini mereka minta. Lebih jauh, mereka mendesak adanya penyelesaian permanen atas persoalan banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun serta kepastian mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rakyatnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks