LAMPUNG — Pemerintah menetapkan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional lewat direktif Presiden, dengan fokus utama memberi kepastian hukum atas tanah kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Penataan ini menyasar pekebun kecil, termasuk yang menggarap lahan di bawah 5 hektare dan telah berproduksi lebih dari dua dekade. Bagi petani, hasilnya berupa sertifikat, akses peremajaan tanaman tua, dan jaminan lahan tidak lagi bercampur dengan penguasaan korporasi.
Konsolidasi lintas kementerian dimulai pekan lalu. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jumat pekan lalu, dengan agenda tunggal: merancang penataan tenurial sebagai fondasi tata kelola sawit nasional yang lebih berkeadilan. Rapat itu menjadi titik awal pelaksanaan program yang baru saja berstatus PSN.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menempatkan kelapa sawit sebagai sumber daya strategis yang pengelolaannya harus berpihak pada rakyat. Menurut dia, mandat konstitusi menuntut penghapusan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus peningkatan taraf hidup pekebun.
"Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat," ujar Rachmat Pambudy.
Siapa Pebekun yang Jadi Sasaran Penataan
Pemerintah membagi sasaran menjadi dua kelompok: peserta program kemitraan resmi dan pekebun swadaya. Keduanya akan diselesaikan secara mandiri dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi.
Kelompok swadaya menjadi yang paling menantang. Kementerian Kehutanan diminta mempercepat rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan bagi pekebun skala kecil hingga 5 hektare yang sudah mengelola lahan secara berkelanjutan lebih dari 20 tahun. Setelah legalitas kawasan beres, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria.
Untuk kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang penguasaan minimal 5 tahun, penyelesaian diarahkan lewat koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan akuntabilitas. Petani yang lolos verifikasi langsung diikutkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar tanaman tua segera diganti dan produktivitas naik.
Peran Pemda sampai e-STDB Kolektif
Kementerian Dalam Negeri akan mengirim arahan dan instruksi resmi kepada kepala daerah di lokus PSN. Perintahnya jelas: mempercepat pelayanan administratif secara akuntabel, mulai dari fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif.
Skema kolektif dipilih agar pekebun kecil tidak perlu mengurus dokumen satu per satu. Lewat e-STDB kolektif, koperasi atau kelompok tani bisa menaungi anggotanya yang memenuhi syarat hukum dan usaha.
Agrinas Palma Wajib Sisihkan 20 Persen untuk Warga
Di sisi lain, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diarahkan agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Investasi datang dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah status kawasan dituntaskan kementerian terkait.
Kewajibannya mengikat: Agrinas Palma harus mengalokasikan minimal 20 persen kebun untuk masyarakat dan membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat. Angka itu menjadi patokan konkret bahwa kehadiran BUMN di lahan eks korporasi tidak menyingkirkan pekebun yang sudah lama menggarap.
Usulan Badan Kelapa Sawit Nasional
Rapat koordinasi juga mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini disiapkan untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok hulu-hilir, dan mendongkrak daya saing komoditas sawit Indonesia.
Seluruh rekomendasi kebijakan akan dikoordinasikan terpadu dan dilaporkan berkala kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan lanjutan. Belum ada keterangan soal tenggat pembentukan badan tersebut.
Yang paling menentukan bagi pekebun ada di lapangan: kecepatan Kementerian Kehutanan mengeluarkan rekognisi kawasan. Tanpa itu, sertifikat ATR/BPN dan fasilitasi pemda tidak bisa berjalan. Status PSN memberi pemerintah kewenangan memangkas tahapan perizinan, tetapi hasilnya baru terasa ketika sertifikat dan e-STDB benar-benar berpindah ke tangan petani.