Pencarian

KUA Metro Kibang dan Imigrasi Lampung Koordinasi Soal Pernikahan Beda Negara, Ini Pembagian Urusan Administrasinya

Kamis, 29 Oktober 2026 • 14:01:01 WIB
KUA Metro Kibang dan Imigrasi Lampung Koordinasi Soal Pernikahan Beda Negara, Ini Pembagian Urusan Administrasinya
Kepala KUA Metro Kibang dan tim Imigrasi Lampung berkoordinasi membahas persyaratan administrasi pernikahan beda negara.

LAMPUNG TIMUR — Kunjungan tim Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung ke KUA Metro Kibang berlangsung pada Kamis (29/10/2026), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung Nomor WIM.9-TI.07.02-12 tanggal 27 Oktober 2026. Selain ke KUA, enam pegawai dalam tim tersebut menjalankan koordinasi dan penyebaran informasi keimigrasian di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Agenda utama pertemuan menyorot persoalan pernikahan beda negara. Dua instansi membagi peran agar warga tidak salah langkah saat mengurus dokumen pernikahan dengan warga negara asing.

Apa yang Dibahas KUA Metro Kibang dan Tim Imigrasi

Kepala KUA Metro Kibang Em Sapri Ende dan tim Imigrasi Lampung bertukar informasi soal persyaratan administrasi bagi warga negara Indonesia yang hendak menikah dengan warga negara asing. Pembahasan mencakup ketentuan yang berlaku di kedua ranah, baik pencatatan pernikahan maupun keimigrasian.

Dalam koordinasi itu ditegaskan pembagian kewenangan. KUA memberi pelayanan dan informasi terkait pencatatan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Adapun aspek keimigrasian berada di tangan instansi imigrasi.

Pembagian urusan tersebut penting karena warga kerap hanya mendatangi satu instansi. Padahal dokumen pernikahan beda negara menuntut pemenuhan syarat di dua sisi sekaligus.

Mengapa Warga Perlu Paham Sebelum Menikah dengan Warga Asing

Koordinasi lintas instansi dinilai memperkecil risiko kekeliruan administrasi. Warga yang berencana menikah dengan warga negara asing bisa memperoleh informasi awal soal dokumen apa saja yang harus disiapkan.

KUA Metro Kibang menyatakan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan lewat kolaborasi dengan instansi terkait. Komunikasi antarlembaga diharapkan membuat informasi yang diterima masyarakat jelas, akurat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sinergi KUA dan jajaran Imigrasi juga diarahkan agar prosedur administrasi pernikahan beda negara tidak lagi membingungkan pemohon. Warga diminta menanyakan langsung ketentuan yang berlaku sebelum melengkapi berkas.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kemenaglampungtimur.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks