WAY KANAN — Sebanyak 15 siswa Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) bersama Komandan Kodim 0427/Way Kanan menggelar audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Senin (31/8/2026). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat struktural.
Agenda pertemuan ini lebih dari sekadar silaturahmi. Fokus utamanya adalah implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur teknis penanganan perkara koneksitas dan koordinasi penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Pedoman Jaksa Agung Jadi Sorotan Utama
Pedoman tersebut menuai perhatian karena menyangkut perkara yang melibatkan personel militer dan masyarakat sipil secara bersamaan. Dalam praktiknya, kasus semacam ini kerap menghadapi kendala koordinasi antara peradilan umum dan peradilan militer.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan Ichsan Azwar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi. Langkah ini dinilai kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan terpadu.
"Koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi agar setiap proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, terpadu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ichsan.
Perkuat Hubungan Kelembagaan TNI dan Kejaksaan
Ichsan menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan TNI Angkatan Darat. Komunikasi konstruktif dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Kejari Way Kanan berkomitmen terus membangun koordinasi dengan jajaran TNI serta seluruh unsur terkait. Tujuannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Way Kanan.
"Kegiatan audiensi dan silaturahmi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara Kejaksaan dengan TNI Angkatan Darat," tutup Ichsan.
Pentingnya Sinergitas TNI-Kejaksanaan
Perkara koneksitas kerap menjadi persoalan pelik karena melibatkan dua sistem peradilan berbeda. Tanpa koordinasi yang baik, penanganan kasus bisa berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi masyarakat sipil yang menjadi korban.
Dengan adanya pedoman baru Jaksa Agung, diharapkan penanganan kasus semacam ini bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kunjungan siswa Seskoad ke Kejari Way Kanan menjadi bagian dari pendidikan lapangan untuk memahami dinamika koordinasi antarlembaga di tingkat daerah.