LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengerucut. Setelah menggeledah sejumlah kantor imigrasi dan biro jasa di Bali serta Jakarta, KPK kini mendalami peran jajaran Kantor Imigrasi Denpasar dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti. Selain kepala kantor, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
Modus dan Aliran Dana yang Diusut
KPK membongkar kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, penyidik menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar yang terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.
Dalam penggeledahan lanjutan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, penyidik menemukan uang tunai sebesar Sin$8.500 yang akan dikonfirmasi kepadanya. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Kronologi Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Sebelum memeriksa para saksi di Bali, KPK lebih dulu menggeledah kantor biro jasa di Pulau Dewata. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik menyisir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Sejumlah BBE dan dokumen disita dari lokasi-lokasi tersebut.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 serta Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Jerat Pasal untuk Para Tersangka
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 huruf e mengatur tentang pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara Pasal 12B mengatur tentang gratifikasi. Ancaman hukumannya berat, mengingat posisi para tersangka yang mengelola perizinan keimigrasian di tingkat pusat maupun daerah.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memeriksa saksi-saksi secara maraton. Penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi menunjukkan praktik ini diduga melibatkan rantai birokrasi dari level staf hingga pejabat tinggi di kementerian.