Pencarian

Sulawesi Tengah Terima DBH Cuma Rp200 Miliar, Padahal Sumbang Negara Rp570 Triliun — Pemerintah Diminta Ubah Rumus

Selasa, 11 Agustus 2026 • 12:08:01 WIB
Sulawesi Tengah Terima DBH Cuma Rp200 Miliar, Padahal Sumbang Negara Rp570 Triliun — Pemerintah Diminta Ubah Rumus
Sulawesi Tengah menerima dana bagi hasil hanya Rp200 miliar, sementara nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp570 triliun.

LAMPUNG — Kebijakan hilirisasi mineral memang sukses mengerek posisi Indonesia di rantai pasok nikel global. Namun, di balik investasi yang mengalir deras, daerah-daerah penghasil justru gigit jari. Beban sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan smelter terus menumpuk, sementara porsi manfaat fiskal yang kembali ke daerah sangat minim.

Kontras Rp570 Triliun vs Rp200 Miliar

Naomi Devi Larasati, Policy Strategist CERAH, mengungkapkan ketimpangan itu dengan gamblang. Sulawesi Tengah, yang menjadi tulang punggung produksi dan pengolahan nikel nasional, hanya kebagian DBH Rp200 miliar pada tahun ini. Padahal, nilai ekonomi yang dihasilkan provinsi tersebut mencapai Rp570 triliun.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Pada 2024, wilayah ini menyumbang pendapatan negara Rp12,5 triliun, namun alokasi DBH yang diterima hanya Rp1,1 triliun. "Ketimpangan muncul lantaran cara negara menghitung manfaat yang dibagikan ke daerah," kata Naomi dalam keterangannya, Senin (10/8).

Formula Lama Tak Cocok untuk Hilirisasi

Akar persoalannya ada pada formula perhitungan. Saat ini, DBH Minerba dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih mentah. Padahal, sejak hilirisasi digenjot, nilai ekonomi terbesar justru lahir setelah bijih diolah menjadi produk seperti feronikel, Nickel Pig Iron (NPI), hingga Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di smelter.

"Dengan adanya hilirisasi, formula ini tidak lagi relevan karena nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter," tegas Naomi.

Persoalan kian rumit karena pembagian manfaat dari sektor tambang melibatkan banyak institusi—Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, hingga pemerintah provinsi—tanpa sistem terintegrasi. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program dan pemerintah daerah kesulitan menghitung total manfaat yang seharusnya mereka terima. Lemahnya transparansi dan volatilitas penerimaan DBH memperparah keadaan.

Reformasi dengan Tiga Prinsip

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebenarnya membuka ruang untuk merombak format perhitungan DBH Mineral. Reformasi ini dinilai sebagai instrumen paling efektif agar manfaat hilirisasi tak hanya dinikmati pusat dan pengusaha, tapi juga daerah penghasil.

CERAH merekomendasikan pemerintah memperluas basis perhitungan DBH Minerba dengan memasukkan nilai tambah dari kegiatan pengolahan dan pemurnian. Sebagian dari peningkatan penerimaan itu juga perlu dialokasikan untuk membentuk atau memperkuat Dana Abadi Daerah (DAD) di wilayah penghasil mineral kritis.

Naomi menekankan tiga prinsip yang harus dipenuhi: proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. "Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat," ujarnya.

Namun, semua rekomendasi itu bakal sia-sia tanpa pembenahan tata kelola. Perluasan basis DBH hanya akan efektif jika transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya di tingkat daerah meningkat. Masyarakat di daerah penghasil juga harus punya akses informasi soal sumber pendanaan dan mekanisme penggunaan dana. Tanpa itu, keadilan fiskal hanyalah wacana.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks