LAMPUNG TIMUR — Aksi pemerasan seorang pria yang mengaku wartawan berakhir di sel tahanan. Pelaku berinisial AS ditangkap aparat Polsek Raman Utara setelah dilaporkan sejumlah ketua kelompok tani.
Modus Ancaman Pemberitaan untuk Petani
Dalam aksinya, AS mendatangi para ketua kelompok tani di enam desa di Lampung Timur. Ia mengaku wartawan dan meminta uang. Jika tidak diberi, ia mengancam akan membuat pemberitaan negatif yang bisa mengganggu proyek irigasi.
"Pelaku meminta sejumlah uang sembari mengancam pekerjaan irigasi para korban akan diganggu dengan pemberitaan yang ia buat," demikian keterangan polisi dikutip dari laporan resmi.
Barang Bukti Rp38 Juta Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp20 juta dan bukti transfer senilai Rp18.100.000. Total uang hasil pemerasan mencapai Rp38,1 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para korban yang merasa terancam. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Raman Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pemerasan dan diancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok tani, agar waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan meminta imbalan uang.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemui praktik serupa. "Jangan takut, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," imbau pihak kepolisian.