BANDARLAMPUNG — Empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Lampung tidak mau menunggu instruksi turun dari atas. Mereka bergerak lebih dulu dengan mendatangi langsung bupati, aparat penegak hukum, dan dinas terkait di masing-masing daerah untuk membahas implementasi KUHP serta KUHAP baru.
Empat Bapas Bergerak, Perjanjian Kerja Sama Mulai Diteken
Keempat Bapas yang dimaksud adalah Bapas Bandar Lampung, Bapas Kotabumi, Bapas Pringsewu, dan Bapas Metro. Masing-masing sudah mulai menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Dengan ngobrol dan komunikasi, persoalan-persoalan yang sulit diharapkan akan ada solusi. Ini adalah titik awal dari berkurangnya ego sektoral," ujar Maulidi Hilal di Bandarlampung, Selasa.
Fokus pada Hukuman Alternatif dan Anak Berhadapan Hukum
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah pidana alternatif bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Regulasi ini juga mengatur secara khusus penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau tahanan anak.
Menurut Hilal, sosialisasi terhadap materi ini terus digencarkan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di setiap Bapas. Kendati sempat ada penyesuaian jadwal kunjungan ke Lampung Timur karena bupati setempat berhalangan, koordinasi ke daerah lain tetap berjalan.
Kunjungan ke Tulang Bawang: Bukti Koordinasi Jalan Terus
Pada pekan sebelumnya, Hilal bersama tim Bapas telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tulang Bawang. Kunjungan itu menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang direncanakan berkelanjutan hingga seluruh pemangku kepentingan di Lampung memahami perubahan regulasi ini.
"Kami juga tengah menjembatani bagaimana implementasi KUHP dan KUHAP baru ini berjalan sembari menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaannya," kata Hilal.
Mengapa Skema Jemput Bola Dipilih?
Skema jemput bola dipilih karena transisi KUHP dan KUHAP bukan sekadar urusan internal pemasyarakatan. Regulasi baru ini menyentuh langsung aparat penegak hukum di daerah, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Tanpa koordinasi awal, potensi tumpang tindih dan kesalahan prosedur di lapangan dinilai cukup tinggi.
Dengan langkah cepat ini, seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung menyatakan kesiapannya mengimplementasikan sistem hukum baru secara optimal demi penegakan hukum yang lebih humanis.