METRO — Warga di sekitar TPAS Karangrejo tak lagi menanggung sendiri dampak lingkungan dan sosial dari keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut. Pemerintah Kota Metro berjanji hadir dengan sejumlah solusi konkret yang langsung menyasar kebutuhan warga.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa pembenahan ini bukan sekadar memenuhi aturan pemerintah pusat, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS,” kata Bambang dalam pertemuan dengan warga, Rabu.
Empat Prioritas yang Disepakati
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot dan warga menyepakati sejumlah langkah prioritas. Pertama, perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill.
Kedua, perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo. Ketiga, pemeliharaan serta optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kelurahan Karangrejo.
Keempat, pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi syarat. Pemkot juga mempertimbangkan kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo.
Bukan Penutupan, tapi Perubahan Metode
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Suwandi, menegaskan bahwa sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak berarti TPAS Karangrejo harus ditutup. Sanksi itu justru mewajibkan perubahan metode pengelolaan sampah.
“Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.
Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026, Pemkot Metro langsung bergerak cepat. Langkah-langkah yang diambil meliputi rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Metro terkait dukungan kebijakan dan penganggaran.
Infrastruktur Darurat dan Target Penyelesaian
Sebagai langkah cepat mencegah pencemaran, DLH telah membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Sri Mulyani, menyebut pekerjaan fisik di kawasan TPAS saat ini difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, serta drainase untuk memisahkan air hujan dari air lindi.
Seluruh pekerjaan tersebut mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Target penyelesaian seluruh pekerjaan fisik adalah 31 Juli 2026.
Kompensasi bagi Warga Terdampak
Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Ahmad Hariyanto menyebut bahwa Pemkot juga memberikan perhatian pada aspek sosial. Bentuk konkret kepedulian tersebut akan diformulasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro.
“Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Karangrejo sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan juga akan kembali diaktifkan sebagai tahapan sebelum masyarakat memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC). Pemkot terus memperkuat tata kelola persampahan dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.