METRO — Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memastikan pemerintah daerah tidak menunda-nunda penyelesaian masalah pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo yang telah terkena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun rencana aksi perbaikan menyeluruh, termasuk memperbaiki sistem pengelolaan air lindi dan menata sel sampah secara bertahap menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Bambang dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (13/7/2026).
Satgas Darurat dan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah
Untuk memastikan penanganan berjalan terpadu, Bambang telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026. Keputusan itu membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah.
Pembenahan tidak hanya di hilir. Pemerintah Kota Metro juga menggenjot pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi masyarakat dan penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R, serta peningkatan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah. Regulasi daerah juga akan diselaraskan dengan kebijakan nasional.
Kompensasi Warga Terdampak dan Layanan Kesehatan Gratis
Menanggapi dampak sosial keberadaan TPAS, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian kompensasi prioritas bagi masyarakat terdampak sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelayanan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining kesehatan telah digerakkan kembali dengan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III.
Wali Kota menegaskan bahwa kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas lingkungan, serta instansi terkait akan diperkuat guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Alokasi anggaran yang memadai juga akan diupayakan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Evaluasi PAD: Dividen Bank Lampung dan Retribusi Daerah
Menjawab pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal belum tercapainya target pendapatan daerah, khususnya retribusi, Bambang menjelaskan bahwa realisasi pendapatan dipengaruhi faktor eksternal. Ia menyebut menurunnya laba operasional PT Bank Lampung sepanjang 2024 membuat target penerimaan dividen tidak tercapai, meski Pemkot telah menambah penyertaan modal.
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain soal PAD dan sampah, fraksi-fraksi juga menyoroti efektivitas belanja daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kinerja perangkat daerah.