LAMPUNG — Wacana penerapan pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 mendapat sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menilai langkah KPU mengkaji sistem tersebut harus dibarengi dengan perhitungan risiko keamanan data pemilih.
Kesiapan Infrastruktur dan Kerentanan Data
Menurut Dede, sistem e-voting yang sudah lazim di berbagai negara modern belum tentu mudah diterapkan di Indonesia. Ia menekankan kondisi geografis dan kemajemukan daerah menjadi tantangan tersendiri.
"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bagi KPU agar tidak terburu-buru mengadopsi teknologi tanpa jaminan keamanan siber yang memadai. Kerentanan data pribadi, menurut Dede, bisa menjadi celah penyalahgunaan yang merugikan pemilih.
Dukungan untuk Pemilih di Luar Negeri
Kendati kritis terhadap penerapan di dalam negeri, Dede menyatakan persetujuannya jika e-voting diprioritaskan untuk pemilih diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menilai sistem elektronik justru bisa menjadi solusi atas rendahnya partisipasi dan kerawanan logistik di luar negeri.
"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," katanya.
Pemisahan skema antara pemilih di luar negeri dan di dalam negeri, menurut Dede, memungkinkan uji coba terbatas sebelum diterapkan secara nasional. Langkah itu juga dianggap lebih realistis mengingat infrastruktur teknologi di luar negeri relatif lebih siap.
KPU Diminta Siapkan Kajian Komprehensif
Wakil Ketua Komisi II itu mendorong KPU untuk menyusun kajian yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga regulasi perlindungan data. Ia mengingatkan bahwa kegagalan sistem e-voting di sejumlah negara sering kali dipicu oleh lemahnya pengamanan data pemilih.
DPR, kata Dede, akan mengawal proses kajian tersebut agar hasilnya benar-benar matang sebelum diputuskan untuk digunakan pada Pemilu 2029. Ia menegaskan, keputusan akhir tetap harus mengutamakan kepentingan pemilih dan integritas suara.