Pencarian

DPR Ingatkan Risiko Data Pribadi di Balik Rencana E-Voting Pemilu 2029

Selasa, 16 Juni 2026 • 22:41:01 WIB
DPR Ingatkan Risiko Data Pribadi di Balik Rencana E-Voting Pemilu 2029
Wakil Ketua Komisi II DPR mengingatkan risiko keamanan data pribadi dalam rencana e-voting Pemilu 2029.

LAMPUNG — Wacana penerapan pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 mendapat sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menilai langkah KPU mengkaji sistem tersebut harus dibarengi dengan perhitungan risiko keamanan data pemilih.

Kesiapan Infrastruktur dan Kerentanan Data

Menurut Dede, sistem e-voting yang sudah lazim di berbagai negara modern belum tentu mudah diterapkan di Indonesia. Ia menekankan kondisi geografis dan kemajemukan daerah menjadi tantangan tersendiri.

"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bagi KPU agar tidak terburu-buru mengadopsi teknologi tanpa jaminan keamanan siber yang memadai. Kerentanan data pribadi, menurut Dede, bisa menjadi celah penyalahgunaan yang merugikan pemilih.

Dukungan untuk Pemilih di Luar Negeri

Kendati kritis terhadap penerapan di dalam negeri, Dede menyatakan persetujuannya jika e-voting diprioritaskan untuk pemilih diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menilai sistem elektronik justru bisa menjadi solusi atas rendahnya partisipasi dan kerawanan logistik di luar negeri.

"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," katanya.

Pemisahan skema antara pemilih di luar negeri dan di dalam negeri, menurut Dede, memungkinkan uji coba terbatas sebelum diterapkan secara nasional. Langkah itu juga dianggap lebih realistis mengingat infrastruktur teknologi di luar negeri relatif lebih siap.

KPU Diminta Siapkan Kajian Komprehensif

Wakil Ketua Komisi II itu mendorong KPU untuk menyusun kajian yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga regulasi perlindungan data. Ia mengingatkan bahwa kegagalan sistem e-voting di sejumlah negara sering kali dipicu oleh lemahnya pengamanan data pemilih.

DPR, kata Dede, akan mengawal proses kajian tersebut agar hasilnya benar-benar matang sebelum diputuskan untuk digunakan pada Pemilu 2029. Ia menegaskan, keputusan akhir tetap harus mengutamakan kepentingan pemilih dan integritas suara.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks