Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengungkapkan pola temuan BPK di masing-masing OPD hampir serupa. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset dan pembayaran tunjangan ASN.
"Temuan yang cukup banyak berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak dimanfaatkan, namun administrasi penghapusannya masih perlu dituntaskan sesuai rekomendasi BPK," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kelebihan Bayar Rp 90 Ribu Per Orang, Semua Sudah Dikembalikan
Pansus juga membahas kelebihan pembayaran tunjangan beras yang diterima pasangan suami-istri berstatus ASN. Ketentuan hanya memperbolehkan satu penerima dalam satu keluarga.
Yuhadi menjelaskan, nilai kelebihan pembayaran tersebut tergolong kecil, yakni sekitar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Meski nominalnya tidak besar, proses administrasi tetap harus sesuai aturan.
"Seluruh pengembalian sudah dilakukan dan bukti setor telah disampaikan, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti," katanya.
Rekening OPD di Bank Waway Diminta Segera Ditutup
Pansus menyoroti keberadaan sejumlah rekening OPD di Bank Waway yang sudah tidak aktif. Sesuai rekomendasi BPK, rekening yang tidak diperlukan harus segera ditutup dan sisa dana di dalamnya disetorkan kembali ke kas daerah.
Yuhadi menilai sebagian besar temuan BPK tidak berdampak pada kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar. Ia mengapresiasi respons cepat sejumlah OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi auditor.
"Pansus mengapresiasi respons OPD yang bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berharap seluruh proses penyelesaian segera dituntaskan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
OPD Mana Saja yang Dipanggil?
Setidaknya tujuh OPD memenuhi undangan Pansus, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).