Pencarian

Komisi XII DPR Setujui Pagu Indikatif ESDM 2027 Rp27,33 Triliun, Ditjen Migas dan Ketenagalistrikan Serap Anggaran Terbesar

Selasa, 16 Juni 2026 • 14:35:31 WIB
Komisi XII DPR Setujui Pagu Indikatif ESDM 2027 Rp27,33 Triliun, Ditjen Migas dan Ketenagalistrikan Serap Anggaran Terbesar
Komisi XII DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM 2027 sebesar Rp27,33 triliun.

LAMPUNG — Dari total pagu yang disepakati, dua direktorat jenderal menjadi penyedot anggaran terbesar. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mendapatkan alokasi Rp11,33 triliun, disusul Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebesar Rp10,46 triliun. Kedua pos ini menguasai hampir 80 persen dari total pagu kementerian.

Alokasi Anggaran untuk Transisi Energi dan SDM

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mendapatkan pagu Rp1,81 triliun. Sementara itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM dialokasikan Rp881,43 miliar. Anggaran untuk Badan Geologi mencapai Rp749,49 miliar, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Rp702,53 miliar.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan angka tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR. "Pagu Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp27,33 triliun," ujarnya.

Ketua Komisi XII Palu Persetujuan Setelah Pembahasan Seharian

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta persetujuan anggota komisi setelah memastikan angka yang disampaikan pemerintah telah sesuai dengan hasil pembahasan. "Tadi apa yang sudah dibacakan oleh Bapak Wamen, itu sama persis seperti apa yang sudah kita bahas dari tadi pagi," kata Bambang.

Setelah seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, Bambang secara resmi mengetuk palu. "Komisi XII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun," tegasnya.

Rincian Anggaran Unit Lain di Bawah ESDM

Sejumlah unit kerja lainnya juga mendapatkan alokasi anggaran. Sekretariat Jenderal KESDM memperoleh Rp532,75 miliar, BPH Migas Rp474,43 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp124,46 miliar. BPMA mendapat jatah Rp105,31 miliar, Ditjen Penegakan Hukum ESDM Rp86,38 miliar, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sebesar Rp78,60 miliar.

Pagu indikatif ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang lebih rinci. Proses selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembahasan dengan Badan Anggaran DPR sebelum ditetapkan menjadi pagu definitif.

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks