LAMPUNG SELATAN — Rencana eksploitasi panas bumi di Gunung Rajabasa mendapat perlawanan sengit dari masyarakat adat. Forum Segekhi Suku bersama GMPGR menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap proyek yang dinilai mengancam kelestarian alam dan ruang hidup komunitas adat.
Akar Penolakan: Dari Keyakinan Spiritual hingga Putusan MK
Penolakan ini bukan sekadar gerakan lingkungan biasa. Secara teologis, masyarakat adat meyakini Gunung Rajabasa sebagai pasak bumi yang menjaga keseimbangan alam. Mereka merujuk pada tuntunan Al-Qur’an, yakni Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7, yang menegaskan fungsi gunung agar tanah tidak guncang. Merusak struktur gunung, menurut mereka, sama dengan melanggar amanah penciptaan.
Di sisi hukum, gerakan ini berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara resmi mengakui bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara. Artinya, hak kelola tradisional masyarakat adat atas Gunung Rajabasa diakui secara konstitusional.
“Tidak Ada Tawaran Kompromi”
Tokoh adat Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menyampaikan pernyataan tegas dalam pertemuan tersebut.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran (kompromi), khususnya bagi forum kami. Kami akan berjuang, ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah adanya pertemuan dialog antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa di ruang kerja bupati pada Rabu (3/6/2026) lalu. Meski Bupati Lampung Selatan menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu, masyarakat adat menilai posisi mereka sudah final dan konsisten sejak awal.
Seruan Persatuan Menjaga Ruang Hidup
Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan persatuan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perjuangan ini didasari oleh niat baik dan keyakinan moral yang kuat.
“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk kebenaran. Keberatan kita didasari oleh niat baik, dan kebenaran akan menang melawan kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita semua,” kata Shopadli.
Apa Langkah Pemkab Selanjutnya?
Melalui rilis resmi, GMPGR dan Forum Segekhi Suku berharap Pemkab Lampung Selatan bersikap bijaksana. Mereka meminta pemerintah daerah mendengarkan aspirasi murni dari warga dan tokoh adat, bukan hanya kepentingan investasi. Langkah penolakan ini, menurut mereka, diambil demi memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan ruang waris bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Lampung Selatan atau PT Supreme Energy Rajabasa menanggapi sikap final masyarakat adat tersebut.