LAMPUNG — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/6) petang. Data tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2019 hingga 2025. Temuan ini menjadi dasar pengembangan penyidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat imigrasi.
Modus Pemerasan: "Jatah" dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Dalam proses penyelidikan, KPK menduga Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terlibat aktif dalam praktik pemerasan saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Skema ini menyasar layanan percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Para pemohon diduga dipungut biaya tidak resmi di luar ketentuan resmi negara. Praktik ini, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, masuk kategori pemerasan karena biaya yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.
Silmy Karim Menyerahkan Diri, Delapan Pejabat Dinonaktifkan
Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada tengah malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, kasus ini juga menjerat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yang ditahan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut dan penyidik terus mendalami aliran dana ke pihak lain yang mungkin terlibat.
Pemerintah: "Tamparan Keras" di Tengah Gencarnya Pemberantasan Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah. "Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan," kata Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).
Yusril menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden. Kasus ini menjadi ujian bagi janji reformasi birokrasi di kementerian yang baru dimekarkan tersebut.