LAMPUNG — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pernyataan resminya di Bandung, Senin (15/4), menyatakan bahwa kajian akademik tengah difinalisasi oleh tim ahli dari Universitas Padjadjaran dan sejarawan lokal. “Ini bukan sekadar ganti papan nama. Ini soal pengakuan terhadap sejarah panjang peradaban Sunda yang sudah ada sejak ribuan tahun lalu,” ujarnya.
Akar Sejarah yang Tertutup Nama Kolonial
Nama “Jawa Barat” sendiri merupakan produk administratif bentukan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada abad ke-19. Sebelumnya, wilayah ini dikenal sebagai Tatar Sunda atau Pasundan, merujuk pada kerajaan-kerajaan Sunda kuno seperti Tarumanagara dan Pajajaran yang berkuasa sejak abad ke-4.
Sejarawan dari Universitas Indonesia, Dr. Nina Lubis, menilai usulan ini memiliki dasar historis yang kuat. “Istilah Jawa Barat tidak mencerminkan entitas etnis dan budaya asli. Masyarakat Sunda memiliki bahasa, aksara, dan sistem pemerintahan sendiri yang berbeda dengan Jawa Tengah atau Timur,” jelasnya.
Proses Hukum dan Mekanisme Penggantian
Penggantian nama provinsi tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama provinsi harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diusulkan oleh DPRD dan disetujui oleh DPR RI serta presiden.
Ketua DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya siap membahas usulan ini dalam masa sidang mendatang. “Kami akan membentuk panitia khusus untuk menjaring aspirasi publik di 27 kabupaten/kota. Keputusan akhir tetap di tangan masyarakat,” katanya.
Reaksi Publik: Antara Kebanggaan dan Kekhawatiran Birokrasi
Wacana ini menuai respons beragam. Sebagian kelompok budaya dan komunitas adat Sunda menyambut antusias. “Ini kebangkitan identitas yang sempat terpinggirkan,” ujar Ketua Paguyuban Pasundan, Asep Saefuloh.
Namun, kalangan pengusaha dan pelaku UMKM mengkhawatirkan dampak administratif. Pergantian nama provinsi berpotensi me