BANDAR LAMPUNG — Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri merinci sebaran titik panas dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026). Sebanyak 4.742 titik terkonsentrasi di konsesi perkebunan bagian utara Lampung, meliputi Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Angka itu membuat konsesi perkebunan di utara menjadi penyumbang terbesar titik panas dibanding kawasan hutan. Walhi menyoroti pola yang berulang setiap musim kemarau.
Sebanyak 1.328 titik panas berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Bagi Walhi, temuan itu menunjukkan karhutla di kawasan konservasi adalah pola kegagalan yang terus dipelihara dan diulang dari tahun ke tahun.
Irfan menilai Balai TNWK gagal total membangun tata kelola kawasan berbasis mitigasi bencana. Sistem peringatan dini disebut hanya formalitas di atas kertas.
“Tingginya angka titik panas membuktikan bahwa deteksi dini dan kesiapsiagaan personel di lapangan sama sekali tidak berfungsi sebelum api membesar dan asap meluas,” kata Irfan.
Walhi merangkum kegagalan pengelolaan kawasan dalam tiga indikator. Pertama, sistem peringatan dini tidak berjalan sebagai alat deteksi sesungguhnya.
Kedua, pengawasan dan pengamanan kawasan rapuh. Berulangnya kebakaran di zona-zona vital TNWK dinilai menandakan lemahnya patroli, pengawasan batas kawasan, dan ketiadaan strategi pencegahan di tingkat tapak.
Ketiga, pola penanganan reaktif tanpa evaluasi substantif. Pengelola kawasan selalu memadamkan api setelah membesar, tanpa penindakan hukum transparan maupun perbaikan tata kelola yang fundamental.
“Kawasan konservasi sekelas Taman Nasional yang disangga dana negara dan keahlian teknis justru dikelola seperti area tanpa pemilik, dimana kehancuran habitat satwa dilindungi dan ekosistem terus dimaklumi sebagai hal rutin setiap musim kemarau,” tegas Irfan.
Ia membandingkan dengan kemampuan negara membangun pagar pembatas di sekeliling TNWK. Menurutnya, kemampuan yang sama seharusnya dialokasikan untuk sistem pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran yang efektif.
Dampak kegagalan pengelolaan TNWK, menurut Walhi, dijatuhkan kepada masyarakat desa penyangga. Selama lebih dari dua bulan berturut-turut, warga di Kampung Cabang, Lampung Tengah, hingga desa-desa penyangga di Lampung Timur terkurung kabut asap dan dihujani abu sisa kebakaran hingga ke dalam rumah.
Walhi menyebut kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran HAM terang-terangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kabut asap juga dilaporkan memicu kecelakaan lalu lintas.
Walhi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan menyusul temuan tersebut:
“Lakukan audit independen terhadap anggaran dan efektivitas program pencegahan karhutla Balai TNWK, serta melibataktifkan masyarakat desa penyangga dalam perlindungan kawasan secara inklusif,” imbuh Irfan.