BANDAR LAMPUNG — Rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), dan aset BUMD untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu menjadi forum Gubernur memaparkan dinamika sengketa agraria di Lampung. Ia menyoroti khusus persoalan HGU perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Lampung tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan populasi terbesar kedua. Hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai ikut memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
Empat Kendala Mendasar HGU yang Dipaparkan Gubernur
Gubernur merinci sejumlah persoalan dasar terkait HGU di Lampung. Mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan.
Pemerintah daerah, menurut Gubernur, belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut. Ia juga menyoroti nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota.
Kondisi itu membuat kepala daerah di tingkat tapak menghadapi beban dilematis. Terjadi berbenturan antara kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat.
Mengapa 500 Ribu Hektare Hutan Register Sulit Direstorasi Total
Selain HGU, Gubernur membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
Kondisi fisik di lapangan itu sudah berlangsung puluhan tahun. Gubernur menilai kawasan tersebut sulit untuk direstorasi secara total.
Dukungan yang Diminta ke DPR dan Pemerintah Pusat
Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas. Mekanisme yang diusulkan mencakup perizinan atau pelepasan kawasan hutan.
Rapat koordinasi ini diharapkan mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI. Dua hal yang diminta daerah: kewenangan serta porsi PAD proporsional.
Tujuannya, terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Lampung. Pembahasan di Komisi II menjadi pintu masuk bagi usulan regulasi tersebut sebelum dibawa ke pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.