Pencarian

Pemkot Bandarlampung Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Sabtu, 19 September 2026 • 10:39:31 WIB
Pemkot Bandarlampung Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Pemerintah Kota Bandarlampung memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi dengan melibatkan pengelola ritel modern dan menelusuri langsung sejumlah pasar tradisional. Langkah itu diambil menyusul temuan Kementerian Pertanian atas dugaan pelanggaran standar mutu dan klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras. Dinas Pangan meminta ritel tegas menolak produk beras tanpa izin edar resmi.

BANDARLAMPUNG — Dinas Pangan Kota Bandarlampung memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi dengan menggandeng pengelola ritel modern. Plh Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Ayu Kumala Dewi menyatakan pihaknya juga menelusuri langsung ke pasar tradisional untuk memastikan beras yang dijual sesuai standar mutu. Langkah ini menindaklanjuti temuan Kementerian Pertanian yang mengungkap dugaan pelanggaran pada sejumlah merek beras fortifikasi.

Ritel Modern Diminta Tolak Beras Tanpa Izin Edar

Ayu mengatakan pengelola ritel modern diminta kembali memeriksa secara ketat izin edar setiap produk beras yang masuk sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Pemeriksaan itu menyangkut aspek keamanan sekaligus legalitas pangan.

"Ritel modern diminta untuk tegas menolak dan tidak menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi demi memastikan aspek keamanan serta legalitas pangan terpenuhi," kata Ayu.

Ia menambahkan penelusuran ke pasar tradisional bertujuan melindungi konsumen dari produk pangan ilegal.

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Melanggar Standar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan itu berdasarkan hasil pengujian dari empat laboratorium.

Kementan menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan yang tercantum pada label. Produk tersebut juga disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Temuan ini menjadi dasar bagi daerah untuk memperketat pengawasan di jalur distribusi masing-masing.

Penelusuran Pasar, Produk Tak Sesuai Ketentuan Ditarik

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menyatakan pihaknya telah menelusuri sejumlah pasar tradisional. Penelusuran dilakukan untuk memastikan beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat tidak kembali beredar bebas di pasaran.

"Apabila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, petugas berwenang melarang peredarannya, sekaligus melakukan penarikan dari pasaran," kata Erwin.

Langkah penarikan itu menjadi bagian dari pengawasan berlapis antara Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan.

Imbauan ke Pengelola Ritel

Ayu mengimbau seluruh pengelola ritel modern memeriksa izin edar setiap produk beras sebelum dipajang. Pemeriksaan mandiri di tingkat ritel dinilai mempercepat penyaringan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dinas Pangan Kota Bandarlampung menyatakan penelusuran pasar tradisional akan terus dilakukan bersama pihak terkait. Pengawasan menyasar produk beras fortifikasi yang dijual bebas kepada warga.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks