BANDAR LAMPUNG — Sektor usaha makanan dan minuman di Kota Bandar Lampung menunjukkan ekspansi signifikan sepanjang tahun lalu. Data Bapenda setempat mencatat jumlah wajib pajak restoran meningkat dari 1.358 pada 2025 menjadi 1.447 pada 2026, atau bertambah 89 unit usaha baru yang meliputi kafe hingga rumah makan.
Yusnadi Ferianto mengatakan, angka tersebut menggambarkan iklim usaha yang sehat di tengah dinamika ekonomi daerah. Menurutnya, jumlah usaha yang membuka usaha baru masih lebih banyak dibandingkan yang tutup.
“Alhamdulillah, di Bandar Lampung ini kan semakin dia berkembang, usahanya makin banyak yang bertambah dibandingin dengan yang tutup,” ujar Yusnadi, Selasa (25/8/2026).
Pajak Baru Jadi Andalan Tambahan PAD
Setiap restoran atau kafe yang berdiri, menurut Yusnadi, membawa komponen pajak yang melekat dan bisa dioptimalkan. Mulai dari pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan usaha.
“Setiap kali tempat usaha baru berdiri, komponen pajak yang melekat di dalamnya cukup komprehensif,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai strategis bagi Bapenda untuk memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yusnadi menekankan pihaknya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penjaringan objek pajak baru yang belum terdaftar.
Bapenda Bidik Sektor Perhotelan dan Perluasan Objek Pajak
Selain kuliner, Bapenda Bandar Lampung juga mengarahkan fokus pada pengembangan sektor perhotelan yang mulai tumbuh di sejumlah kawasan kota. Potensi ini dinilai belum tergarap maksimal dan berpeluang menambah penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Iklim ini yang kita pertahankan, dan kita harus lebih intensif lagi mencari objek-objek pajak baru,” kata Yusnadi.
Dengan bertambahnya basis wajib pajak, Bapenda optimistis target pendapatan dari sektor pajak daerah tahun ini dapat tercapai. Langkah selanjutnya adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan omzet secara berkala agar penerimaan berjalan optimal.