PRINGSEWU — Suparsono angkat bicara setelah rumah dan kebun yang ditempatinya bersama keluarga selama puluhan tahun dipasangi plang oleh pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa Katimun. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga membuat keluarganya merasa terusik dan tidak tenang.
"Karena kami sudah merasa benar-benar tidak tenang dan terusik dengan kejadian ini," ujar Suparsono kepada media, Senin (16/6/2026).
Dasar Hukum Pemasangan Plang Dipertanyakan
Inti persoalan berawal dari salinan putusan PA Pringsewu dengan nomor perkara 42/Pdt.P/2026/PA.Prw yang dipegang pihak Katimun. Berdasarkan dokumen tersebut, Yeri Subiyanto yang mengaku sebagai penerima kuasa Katimun memasang plang di lokasi sengketa sebagai penanda kepemilikan.
Namun, keluarga Suparsono mempertanyakan sejumlah hal mendasar. Pertama, mereka mengaku tidak pernah menerima pemanggilan resmi dalam proses hukum tersebut. Kedua, pemasangan plang dilakukan langsung oleh pihak Katimun bersama kuasanya, bukan oleh jurusita pengadilan yang berwenang.
"Apakah semua orang bisa menerima kuasa dan bisa memasang plang di tempat orang lain, seakan-akan hukum dan instansi yang ada di Kabupaten Pringsewu ini tidak berlaku?" keluh Suparsono.
Legalitas Penerima Kuasa dan Status Ahli Waris
Keluarga Suparsono juga mempersoalkan kapasitas Yeri Subiyanto sebagai penerima kuasa. Mereka mempertanyakan apakah yang bersangkutan berstatus advokat atau berasal dari lembaga bantuan hukum tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, Sugiyanto, kerabat dekat besan Suparsono, menyoroti dasar penetapan Katimun sebagai ahli waris almarhum Kasiran. Berdasarkan duplikat akta pernikahan yang terbit pada 1951, tercatat pernikahan antara Kasiran dengan perempuan bernama Katem. Sugiyanto meminta dasar dan pertimbangan hukum penetapan tersebut dijelaskan secara terbuka.
Prinsip Audi Et Alteram Partem yang Dikesampingkan?
Pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan berpotensi melanggar asas audi et alteram partem sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini mewajibkan setiap pihak mendapat kesempatan yang sama untuk didengar sebelum putusan dijatuhkan.
Selain itu, mereka mempertanyakan ketentuan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang sita yang merujuk pada Pasal 195 HIR jo. Pasal 218 RBg, serta dugaan pelanggaran pidana terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak.
Sikap Pihak Katimun dan Nasib Perkara
Menanggapi hal tersebut, Yeri Subiyanto menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan sebatas penanda agar rumah dan kebun yang diklaim sebagai milik Katimun tidak diubah atau diganggu. Ia menilai tindakan tersebut sah dan tidak bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada dalam tahap mediasi di PA Pringsewu dan belum ada putusan akhir. Meski demikian, Suparsono menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut di tingkat mana pun.
"Kami siap meladeni kemauan pihak Katimun sampai di mana pun. Semua kami serahkan ke pengadilan. Keputusan apa pun nantinya kami siap menerima jika memang itu benar-benar keputusan yang adil bagi kami," katanya.