BANDAR LAMPUNG - Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang melayani wajib pajak di Kota Bandar Lampung, masing-masing dengan cakupan kecamatan yang berbeda.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu
- Alamat: Jalan Dr. Susilo No. 19, Sumur Batu, Teluk Betung Utara
- Telepon: 0721-266686 / 0721-261977
- Wilayah kerja: Enggal, Kedamaian, Kemiling, Langkapura, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara
KPP Pratama Bandar Lampung Dua
- Alamat: Jalan Dokter Susilo No. 41, Sumur Batu, Telukbetung Utara, 35212
- Wilayah kerja: Bumi Waras, Kedaton, Labuhan Ratu, Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Way Halim
Cek Dulu Sebelum Berkunjung
Karena lokasi kedua kantor cukup berdekatan tapi wilayah kerjanya berbeda, wajib pajak sebaiknya mencocokkan alamat domisili atau tempat usaha dengan daftar kecamatan di atas sebelum datang, supaya tidak perlu bolak-balik.
Apa Saja yang Bisa Diurus
Kedua KPP menangani pendaftaran NPWP baru, pelaporan SPT, konsultasi kewajiban perpajakan, serta berbagai administrasi pajak lain sesuai domisili wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah nomor telepon KPP Dua tersedia?
Untuk konfirmasi kontak terbaru, sebaiknya cek langsung ke situs resmi pajak.go.id karena data kontak bisa berubah.
Apakah wilayah kerja ini bisa berubah?
Pembagian wilayah kerja bisa disesuaikan DJP dari waktu ke waktu, jadi ada baiknya konfirmasi ulang jika sudah lama tidak mengurus pajak di KPP terkait.