TANGGAMUS — Ratusan juta rupiah dana desa di Kabupaten Tanggamus tertahan di tangan pihak ketiga. Sebanyak 68 pekon dari delapan kecamatan tercatat telah menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta per pekon untuk mengikuti bimtek pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ketahanan pangan, tetapi acara tersebut batal dilaksanakan.
Total dana yang belum kembali mencapai Rp 680 juta. Para kepala pekon mengaku hanya mendapat janji pengembalian dari EO yang akrab disapa Wo Hana, tanpa kejelasan kapan dana tersebut dikembalikan.
Kegiatan Batal, Uang Setoran Tak Kunjung Balik
Pembatalan kegiatan terjadi dengan alasan pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak terealisasi. Padahal, sejumlah pemerintah pekon sudah lebih dulu mentransfer biaya pelaksanaan ke rekening penyelenggara.
"Saat kami hubungi pihak EO, kami panggilnya Wo Hana, dia hanya janji-janji saja mau mengembalikan, tapi sampai hari ini belum juga dikembalikan," ujar seorang kepala pekon yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (10/8/2026).
Para kepala pekon menegaskan dana yang disetorkan bukanlah uang pribadi, melainkan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Konsekuensinya, pemerintah pekon harus mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada Badan Hippun Pemekonan, masyarakat, hingga aparat pengawas keuangan desa.
Sebaran 68 Pekon di Delapan Kecamatan
Puluhan pekon yang menyetor dana tersebar di wilayah pesisir hingga perbukitan Tanggamus. Berikut rinciannya:
- Kecamatan Semaka: 17 pekon
- Kecamatan Kotaagung Pusat: 13 pekon
- Kecamatan Bandar Negeri Semuong: 10 pekon
- Kecamatan Cukuhbalak: 9 pekon
- Kecamatan Kotaagung Barat: 7 pekon
- Kecamatan Kelumbayan Barat: 6 pekon
- Kecamatan Limau: 4 pekon
- Kecamatan Kelumbayan: 2 pekon
Dari total 229 pekon di Tanggamus, hanya 68 pekon yang sempat melakukan pembayaran sebelum kegiatan dibatalkan.
Harapan Penyelesaian Secara Musyawarah
Sejumlah kepala pekon berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka menginginkan penyelesaian melalui musyawarah dengan mengedepankan itikad baik dari pihak EO.
"Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Karena kegiatan tidak pernah dilaksanakan, tentu dana itu seharusnya dikembalikan kepada masing-masing pekon," kata dia.
Semakin lama dana tertahan, beban administratif yang ditanggung pemerintah pekon kian besar. Kepercayaan publik terhadap program-program yang melibatkan pemerintah desa juga dipertaruhkan.
Redaksi Kupastuntas.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak EO melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi alasan belum dikembalikannya dana, total dana yang diterima, serta jadwal pengembalian. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.