Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 02 November 2026 | 11:31:31 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan vape melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

BANDAR LAMPUNG — Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan itu resmi diberlakukan sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh jajaran kepolisian.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di dalam kantor. Personel tetap dilarang menggunakan rokok elektrik ketika berada di luar lingkungan kerja, sehingga aturan ini menyentuh kebiasaan pribadi anggota di luar jam dinas.

Alasan di Balik Larangan: Antisipasi Narkotika Cair dalam Liquid Vape

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa surat edaran ini lahir dari kekhawatiran atas pergeseran modus penyalahgunaan narkotika. Perangkat rokok elektrik dinilai rawan dijadikan kendaraan baru bagi peredaran zat terlarang.

Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi hanya memakai metode konvensional. Cairan yang mengandung zat terlarang berpotensi disamarkan sebagai liquid vape sehingga sulit dikenali secara langsung.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Etomidate, Zat yang Jadi Perhatian Polri

Salah satu zat yang disorot adalah etomidate, narkotika cair yang dikonsumsi lewat vape. Zat tersebut telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas alat utama, cartridge sebagai tempat penampungan, serta liquid atau cairan yang digunakan. Kombinasi tiga komponen itu membuat penyamaran zat terlarang relatif mudah dilakukan.

Berlaku dari Mabes Polri sampai Polsek

Johnny menegaskan, pelarangan vape di internal kepolisian merupakan bagian dari komitmen Polri mencegah penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika. Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi agar personel tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.

Ketentuan berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Tidak ada pengecualian tingkat jabatan dalam surat edaran tersebut.

Setiap personel yang terbukti melanggar larangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga keterangan itu disampaikan, Polri belum merinci bentuk sanksi maupun mekanisme pengawasan harian di masing-masing satuan kerja.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top