Gubernur Lampung Lantik M Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan, Akhiri Kekosongan 16 Bulan

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:32:01 WIB
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik M Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan di Balai Keratun, Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).

BANDAR LAMPUNG — M Galang Putra Rahman resmi mengisi kursi Wakil Bupati Way Kanan setelah dilantik Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (30/10/2026). Galang merupakan anak almarhum Ali Rahman, Bupati Way Kanan ke-8.

Pengisian jabatan berawal dari kekosongan posisi wakil bupati setelah Ayu Asalasiyah ditetapkan sebagai Bupati Way Kanan melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025. Ayu dilantik pada 10 Juni 2025 untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.

Dasar Hukum Pengisian Jabatan Lewat DPRD

Gubernur menjelaskan, pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai pengusung. Mekanisme itu mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut berlaku apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. "Bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan kepemimpinan. Jaga keharmonisan, bangun komunikasi yang baik, sepakati pembagian tugas yang jelas sejak awal sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Mirza di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Mirza mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan, partai politik pengusung, serta pihak yang terlibat dalam proses pengisian jabatan. Menurut dia, proses berjalan tertib dan kondusif sehingga menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

RPJMD Way Kanan Diminta Selaras dengan Provinsi

Pemerintah Kabupaten Way Kanan diminta membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Perencanaan pembangunan daerah harus diselaraskan dengan RPJMD dan RPJPD Provinsi Lampung.

Penyelarasan itu diharapkan membuat kebijakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat kabupaten berjalan searah dengan prioritas provinsi. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mirza menyebut tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif. Ketiga, kehidupan masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketiganya menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045. "Pertama, bantu bupati membina aparatur. Jalankan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Junjung tinggi sistem merit, jaga netralitas, dan tegakkan disiplin ASN. Kedua, jaga integritas. Hindari segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, turun ke lapangan. Dengarkan aspirasi masyarakat sampai ke tingkatan kampung," ucap Mirza.

Dukungan untuk Program Prioritas Nasional

Pemkab Way Kanan juga diminta mendukung program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah didukung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mencapai 100 persen di Provinsi Lampung.

Gubernur mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tetap memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas gizi penerima manfaat. Pengembangan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan juga didorong untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani di Way Kanan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top