BANDAR LAMPUNG — Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan jabatan di perusahaan pelat merah bukan alasan menikmati fasilitas secara berlebihan. Menurutnya, jajaran direksi dan dewan komisaris perlu kembali pada posisi sebagai pegawai pemerintah yang bekerja untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat.
Ketentuan yang boleh dan tidak boleh digunakan pejabat BUMN mencakup kendaraan dinas, perjalanan, penginapan, ajudan, sampai pengawalan. Dony menyebut larangan penggunaan patwal dan ajudan berlebihan sudah dikeluarkan Danantara dan mulai terlihat dampaknya di lapangan.
"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan," kata Dony, dikutip dari Detikcom.
Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris mengatur sejumlah larangan. Kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, dan fasilitas perusahaan lain tidak boleh dipakai anggota keluarga jika menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.
Penggunaan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk kepentingan pribadi juga dibatasi. Ketentuan pengawalan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dony menegaskan aturan itu dibuat agar fasilitas perusahaan dipakai sesuai kebutuhan operasional dan kepentingan bisnis. Simbol status jabatan tidak lagi menjadi acuan dalam penggunaan fasilitas negara.
"Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan, saya mengeluarkan itu aturan mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional," ujarnya.
Danantara mengatur perilaku pejabat BUMN di ruang digital. Direksi dan komisaris wajib menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi dan perusahaan dalam setiap unggahan maupun interaksi.
Mereka dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Keterlibatan dalam perdebatan politik dan komentar partisan juga dibatasi, kecuali dalam pelaksanaan tanggung jawab institusional yang mendapat otorisasi resmi perusahaan.
Ketentuan media sosial itu turut mencakup pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi atau komisaris. Aktivitas mereka di ruang digital ikut dipantau apabila berpotensi memengaruhi reputasi pejabat maupun perusahaan.
Pembenahan fasilitas dan perilaku pejabat disebut Dony sebagai bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan bertahap. Pada 2026, Danantara memprioritaskan konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan untuk menyederhanakan struktur serta meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Setelah penataan perusahaan berjalan, transformasi berlanjut ke pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan pada 2027. Dony menyebut tahap itu sebagai fase baru setelah jumlah perusahaan negara menyusut.
"Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi, kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru," kata Dony.
Rangkaian kebijakan itu diarahkan pada tata kelola BUMN yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan perusahaan serta masyarakat. Perubahan tidak hanya menyasar struktur organisasi, tetapi juga kedisiplinan, integritas, dan cara pejabat menggunakan fasilitas yang bersumber dari perusahaan negara.