BANDAR LAMPUNG — Gunawan Handoko menyoroti status hukum lahan yang menjadi lokasi Gedung Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kejari Bandar Lampung di Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Telukbetung. Lahan itu sebelumnya milik PDAM Way Rilau, bukan barang milik daerah yang bisa diserahkan begitu saja. Bangunan Rupbasan sendiri dibiayai APBD Kota Bandar Lampung tahun 2026.
Posisi gedung berada di seberang kantor PDAM Way Rilau. Area yang dipakai bahkan mengambil halaman parkir pegawai PDAM. Proyek ini sudah masuk tahap konstruksi sejak pertengahan September 2026.
Mengapa Status Aset PDAM Way Rilau Jadi Persoalan
Gunawan menjelaskan, tanah yang telah disertakan sebagai modal ke PDAM berubah kepemilikannya menjadi aset badan hukum BUMD. Pemkot hanya memegang saham atau modal, bukan lagi pemilik langsung tanah tersebut.
"Karena status hukumnya dipisahkan, tanah tersebut bukan lagi barang milik daerah (BMD) langsung, yang bisa sertamerta dihibahkan oleh pemkot tanpa mekanisme korporasi dan regulasi BUMD. Dalam konteks ini, saya menilai Walikota Eva Dwiana telah salah kaprah," kata Gunawan, Sabtu malam, 16 Oktober 2026.
Rujukan hukum yang dipakai adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta aturan teknis pengelolaan aset BUMD. Tindakan hukum atas tanah itu, menurut Gunawan, harus dilakukan Direksi BUMD atas persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal melalui RUPS.
"Tidak bisa langsung dihibahkan begitu saja," tuturnya.
Lima Langkah yang Mestinya Ditempuh Sebelum Hibah
Jika Pemkot Bandar Lampung tetap ingin menghibahkan tanah itu ke Kejari, Gunawan menyebut ada sejumlah tahapan yang harus dilewati lebih dulu. Tahapan ini bertujuan mengembalikan status tanah menjadi barang milik daerah secara sah.
- Penilaian aset oleh tim penilai independen (appraisal) untuk mengetahui nilai wajar terkini tanah PDAM.
- Kompensasi penggantian berupa uang tunai atau tanah pengganti dengan nilai setara kepada PDAM.
- Keputusan penurunan atau penarikan modal lewat RUPS atau Keputusan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal.