Pencarian

Kanwil Kemenkum Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot Susun Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:26:02 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot Susun Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kanwil Kemenkum Lampung menggelar forum diskusi penyusunan draf perjanjian kerja sama pelindungan kekayaan intelektual bersama 15 pemkab/pemkot di Bandarlampung, Rabu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung tengah menyusun draf perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) daerah. Langkah ini diambil karena potensi KI di Lampung dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang belum dikelola maksimal. Penyusunan draf dilakukan melalui forum diskusi terfokus di Bandarlampung, Rabu.

BANDARLAMPUNG — Potensi kekayaan intelektual di Lampung dinilai sangat beragam, mulai dari karya kreatif, inovasi teknologi, hingga produk unggulan daerah. Namun, tanpa pelindungan hukum yang optimal, potensi tersebut rentan diklaim pihak lain dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, mengatakan bahwa pemda memiliki peranan kunci dalam pengemasan potensi daerah. Ia menilai pemerintah kabupaten/kota berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami karakteristik wilayahnya masing-masing.

Nilai Ekonomi di Balik Aspek Hukum KI

"Kekayaan Intelektual tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, potensi ini perlu perhatian dan pelindungan yang optimal," kata Benny di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemda tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong para pencipta dan inovator lokal untuk mendaftarkan karyanya sehingga mendapatkan kepastian hukum.

FGD Menyusun Draf Perjanjian Kerja Sama

Untuk menyelaraskan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Forum ini difokuskan untuk menyusun draf perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menjadi payung hukum kolaborasi.

"Penyusunan PKS ini bukan sebatas menghasilkan dokumen formalitas di atas kertas. Yang terpenting adalah dokumen ini menjadi landasan nyata pelaksanaan kerja sama yang efektif, terarah, dan berkelanjutan," ujarnya.

Koordinasi Edukasi hingga Pendaftaran KI

Benny berharap forum diskusi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif. Masukan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah, bukan sekadar mengikuti pola seragam.

Melalui kerja sama terintegrasi ini, pola koordinasi antara Kemenkum dan Pemda diharapkan semakin solid. Beberapa fokus utama yang akan dijalankan meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat, inventarisasi potensi KI daerah, hingga mempermudah proses pencatatan dan pendaftaran.

"Keberhasilan pelindungan dan pengembangan KI membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kami berharap sinergi ini melahirkan program kerja konkret yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pencipta, inovator, dan masyarakat Lampung secara luas," kata Benny.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks