Pencarian

540,78 Hektare Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, DPRD Minta Biro Aset Segera Dipanggil

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:20:31 WIB
540,78 Hektare Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, DPRD Minta Biro Aset Segera Dipanggil
,78 hektare aset tanah milik Pemprov Lampung belum bersertifikat, DPRD meminta Biro Aset segera dipanggil untuk mempertanyakan progres penanganannya.

BANDARLAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan bakal memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk mempertanyakan progres penanganan 540,78 hektare aset tanah yang bermasalah. Langkah ini diambil menyusul temuan BPK RI yang menyebut puluhan bidang tanah pemerintah daerah belum memiliki kepastian hukum, baik yang belum bersertifikat maupun yang dikuasai pihak lain.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan persoalan ini menyangkut pengamanan aset daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian. "Memang itu menjadi perhatian kita semua, termasuk teman-teman dari Badan Anggaran. Temuan BPK ini menunjukkan banyak aset yang hari ini masih bermasalah," ujarnya, Senin (24/8/2026).

26 Bidang Tanah Bermasalah: Litigasi hingga Dikuasai Warga

Berdasarkan data yang terungkap dalam LHP BPK, terdapat 26 bidang aset tanah yang memerlukan penanganan serius. Rinciannya, tiga bidang masih dalam proses litigasi di pengadilan, sembilan bidang sudah bersertifikat namun dikuasai masyarakat tanpa perjanjian sah, dan 12 bidang belum bersertifikat serta dikuasai masyarakat tanpa perjanjian.

Selain itu, dua bidang tanah lainnya belum bersertifikat atas nama Pemprov Lampung, tetapi sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain dan saat ini diduduki warga. Kondisi ini dinilai berisiko memicu klaim kepemilikan ganda dan penyalahgunaan aset di kemudian hari.

Garinca: Jangan Tiba-tiba Usir, Beri Masa Transisi

Meski mendesak penyelesaian, Garinca mengingatkan pemerintah tidak boleh mengambil alih aset secara paksa tanpa peringatan. Ia meminta ada tenggat waktu yang jelas bagi warga yang menempati lahan milik daerah agar bisa mempersiapkan diri.

"Kalau aset tersebut digunakan masyarakat, kita berharap pemerintah memberikan waktu dalam proses penyelesaiannya. Jangan tiba-tiba setahun atau bertahun-tahun kemudian langsung mengusir. Harus ada masa transisi agar mereka bisa bersiap-siap," katanya.

Namun, sikap tegas tetap diperlukan bila batas waktu yang diberikan sudah habis. Garinca mencontohkan kasus aset di Sabah Balau, Lampung Selatan, yang dinilai sudah diberikan kelonggaran waktu namun tak kunjung ada penyelesaian. "Ketika waktu tersebut sudah diberikan tetapi belum ada penyelesaian, pemerintah harus tegas," tegasnya.

Aset Bermasalah Bisa Gerus PAD Lampung

Garinca menambahkan, pengamanan aset bukan sekadar urusan administrasi. Jika dikelola optimal, tanah-tanah tersebut bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan publik lainnya.

"Aset pemerintah itu kembali lagi untuk masyarakat. Apalagi kalau aset tersebut bisa menjadi sumber PAD, tentu PAD itu nantinya digunakan untuk masyarakat sendiri," jelasnya.

BPK sendiri merekomendasikan Gubernur Lampung agar menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah milik Pemprov. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi klaim dari pihak ketiga dan mengamankan aset daerah dalam jangka panjang.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fajarsumatera.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks