Pencarian

DPRD Metro Soroti Bau TPAS Karangrejo yang Masih Tercium Warga, Sudarsono: Jangan Cuma Ganti Sistem

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:49:31 WIB
DPRD Metro Soroti Bau TPAS Karangrejo yang Masih Tercium Warga, Sudarsono: Jangan Cuma Ganti Sistem
Warga melintas di dekat Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kota Metro, Senin (3/8/2026).

METRO — Peralihan metode pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dinilai belum menjawab akar persoalan. Anggota DPRD Kota Metro dari Daerah Pemilihan Metro Utara, Sudarsono, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur sistem tidak otomatis menggugurkan konsekuensi hukum jika dampak pencemaran masih dirasakan warga.

Menurut legislator Partai Gerindra itu, uji ilmiah menjadi kunci untuk menentukan apakah pencemaran udara masih terjadi. Hasil pengukuran kualitas udara dan pemeriksaan instansi berwenang akan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Keluhan Masuk Hingga ke Guru TK dan Warga Lampung Timur

Sudarsono mengungkapkan, aduan yang ia terima tidak hanya berasal dari warga Metro Utara. Ia menyebutkan, guru-guru TK di sekitar lokasi turut mengeluhkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan anak-anak saat belajar di sekolah.

"Bahkan ada guru-guru TK yang mengadu ke saya akibat dari bau sampah, anak-anak belajar di sekolah jadi tidak nyaman. Selain itu, tetangga kampung kita yang masuk wilayah Lampung Timur sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Pemkot," ujarnya kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan, keresahan yang sama juga dirasakan warga di luar administrasi Kota Metro. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari operasional TPAS Karangrejo tidak mengenal batas wilayah.

Jangan Hanya Kejar Tenggat Sanksi Administratif

Sudarsono mengingatkan agar perubahan sistem yang dilakukan tidak sekadar untuk memenuhi tenggat waktu sanksi administratif dari pemerintah pusat. Ia khawatir, perbaikan yang tidak menyeluruh justru akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

"Kalau memang sistemnya sudah berubah menjadi controlled landfill tentu itu langkah yang harus diapresiasi. Tetapi jangan sampai perubahan sistem hanya menjadi jawaban administratif, sementara masyarakat masih menghirup udara yang sama dan tetap mencium bau menyengat setiap hari," tegasnya.

Politisi tersebut meminta agar pengelolaan lindi, pengendalian gas, hingga penutupan timbunan sampah secara berkala sesuai prinsip controlled landfill dapat dibuktikan secara teknis. Menurutnya, publikasi data pemantauan lingkungan seperti kualitas udara dan kondisi air lindi perlu dilakukan agar masyarakat bisa menilai efektivitas pengelolaan baru tersebut.

Evaluasi Independen Diperlukan untuk Uji Klaim Pemkot

Sudarsono mendorong instansi teknis di tingkat daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi independen terhadap implementasi controlled landfill di TPAS Karangrejo. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari persepsi bahwa persoalan lingkungan telah selesai hanya karena status pengelolaan berubah.

"Yang dilihat masyarakat bukan istilahnya, tetapi hasilnya. Kalau masih bau, masih mengganggu aktivitas, bahkan sampai beberapa kilometer dari lokasi TPAS, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi secara serius," katanya.

Meski mendesak adanya perbaikan, Sudarsono menegaskan bahwa dugaan potensi pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks