Pencarian

150 UMKM di Bandarlampung Kini Resmi Berbadan Hukum, Ini Syarat agar Bisa Akses Modal Bank

Kamis, 03 September 2026 • 20:43:31 WIB
150 UMKM di Bandarlampung Kini Resmi Berbadan Hukum, Ini Syarat agar Bisa Akses Modal Bank
pelaku UMKM di Bandarlampung difasilitasi memperoleh status badan hukum perseroan perorangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung memfasilitasi 150 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Bandarlampung untuk mendapatkan status perseroan perorangan. Langkah ini membuat usaha yang sebelumnya belum berbadan hukum kini resmi memiliki legalitas untuk mempermudah akses pembiayaan perbankan.

BANDARLAMPUNG — Sebanyak 150 pelaku usaha mikro dan kecil di Bandarlampung kini resmi memiliki badan hukum perseroan perorangan setelah difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung. Fasilitasi ini diberikan gratis bagi pelaku UMK yang mayoritas bergerak di bidang makanan ringan dan kuliner.

Status badan hukum tersebut menjadi pintu masuk bagi para pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengakses penambahan modal dari perbankan.

Manfaat Badan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan, melalui pendaftaran perseroan perorangan, usaha mikro dan kecil yang tadinya belum berbadan hukum kini resmi berbadan hukum. Ia menekankan pentingnya legalitas ini bagi keberlanjutan usaha.

"Melalui pendaftaran perseroan perorangan, usaha mikro dan kecil yang tadinya belum berbadan hukum kini resmi berbadan hukum. Hal ini memberikan perlindungan hukum sekaligus mempermudah akses penambahan modal ke pihak perbankan guna mengembangkan skala usaha mereka," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.

Legalitas ini menjadi krusial karena banyak pelaku usaha mikro kesulitan mengajukan pinjaman ke bank lantaran tidak memiliki badan hukum yang diakui negara.

Kegiatan Gratis Lewat Kolaborasi dengan Bank Mandiri

Pendaftaran 150 perseroan perorangan tersebut dihasilkan dari kegiatan sosialisasi dan fasilitasi yang digelar Kanwil Kemenkum Lampung. Sebagian besar peserta yang mendaftar merupakan pelaku usaha makanan ringan dan kuliner mikro.

Fasilitasi ini diberikan secara gratis kepada peserta melalui kolaborasi Kanwil Kemenkum Lampung dengan Bank Mandiri. Padahal, dalam aturan normal, setiap permohonan pendaftaran perseroan perorangan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.

Target 6.000 Pendaftar dan Potensi 498 Ribu UMKM di Lampung

Kanwil Kemenkum Lampung menargetkan dapat memfasilitasi lebih banyak pelaku UMK di daerah tersebut untuk memiliki badan hukum. Adapun sasaran yang dicanangkan mencapai 5.000 hingga 6.000 pendaftar.

Angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung yang mencapai sekitar 498 ribu usaha. Sektor UMKM selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Status badan hukum diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya lebih besar. Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMK juga lebih mudah mengakses program-program pembinaan dari pemerintah dan permodalan dari lembaga keuangan.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks