BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 386 titik panas atau hotspot terdeteksi berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung sepanjang 23–28 Agustus 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari total temuan analisis spasial Walhi Lampung terhadap data NASA Fire Data, yang juga mengidentifikasi 297 titik di kawasan hutan dan 96 titik di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut konsentrasi titik panas yang berulang di wilayah konsesi merupakan indikasi serius lemahnya tata kelola dan pengawasan. Ia menekankan temuan ini tidak bisa dijelaskan semata-mata sebagai akibat musim kemarau atau kelalaian individu.
Konsentrasi Titik Panas di Wilayah Utara Lampung
Berdasarkan analisis spasial, sebaran hotspot paling menonjol berada di bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung. Area tersebut meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah, dan sekitarnya.
"Sebaran tersebut berada pada berbagai konsesi komoditas, termasuk perkebunan tebu, sawit, dan perkebunan skala besar lainnya. Bagi Walhi, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran," ujar Irfan, Sabtu (29/8/2026).
Kendati demikian, konsentrasi ratusan hotspot ini dinilai cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, penelusuran riwayat kebakaran, serta penyelidikan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh setiap pemegang izin.
Pertanggungjawaban Korporasi dan Prinsip Strict Liability
Walhi menegaskan rezim hukum lingkungan di Indonesia tidak berhenti pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah konkret untuk memastikan areal konsesinya tidak terbakar," tegas Irfan.
Jika indikasi kebakaran di wilayah konsesi benar terjadi, aparat penegak hukum dapat menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Prinsip ini memungkinkan proses penegakan hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut mengenai unsur kesalahan.
Ancaman Karhutla bagi Warga dan Ekosistem
Irfan mengingatkan bahwa karhutla tidak hanya persoalan luas lahan terbakar. Di balik setiap kebakaran terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat, kualitas udara, sumber air, biodiversitas, produktivitas lahan, serta keberlangsungan hidup warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan.
Walhi juga mewanti-wanti agar masyarakat kecil tidak kembali menjadi pihak paling mudah dituduh. Sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius, data titik panas justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen.