Pencarian

Konteks Kewenangan Bank Menunda Transaksi dalam Kerangka UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Konteks Kewenangan Bank Menunda Transaksi dalam Kerangka UU TPPU
Konteks Kewenangan Bank Menunda Transaksi dalam Kerangka UU TPPU

JAKARTA — Dalam kerangka hukum Indonesia, kewenangan bank untuk menunda transaksi memiliki dasar yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU. Hal ini mengemuka dalam diskusi mengenai rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa bank memiliki hak untuk menunda transaksi atau melakukan blokir sementara, namun dengan syarat yang ketat. "Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif," kata Yunus.

Yunus merinci bahwa Pasal 26 UU TPPU memberikan landasan bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam situasi tertentu, misalnya saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil tindak pidana.

Ia menekankan bahwa penundaan transaksi adalah hak penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah ditetapkan undang-undang, sementara langkah berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum. Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali normal jika tidak ditemukan indikasi pidana dan saldo rekening tetap utuh.

Yunus menilai penundaan semacam itu harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran. Dengan begitu, langkah bank berdasarkan UU TPPU tidak otomatis menunjukkan kesalahan nasabah; penentuan unsur pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setelah penyelidikan.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan mekanisme tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap berpegang pada ketentuan yang ada.

OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara untuk mematuhi aturan, sehingga tidak bisa langsung diartikan sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks