Pencarian

Kewajiban Bank terhadap Instruksi Aparat Penegak Hukum: Perspektif Handi Risza dan Respons OJK

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Kewajiban Bank terhadap Instruksi Aparat Penegak Hukum: Perspektif Handi Risza dan Respons OJK
Kewajiban Bank terhadap Instruksi Aparat Penegak Hukum: Perspektif Handi Risza dan Respons OJK

JAKARTA — Dalam kerangka hukum yang berlaku, institusi perbankan di Indonesia dihadapkan pada kewajiban tegas untuk menaati perintah resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum (APH), terutama yang berkaitan dengan penghentian atau penundaan transaksi demi kebutuhan penyidikan kejahatan keuangan. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, memberikan pandangannya bahwa secara fundamental, bank tidak memiliki ruang untuk mengelak dari instruksi tersebut, meskipun terdapat aspek prosedural yang perlu diperhatikan.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi dalam pernyataannya. Pandangan ini menegaskan bahwa kepatuhan bukan berarti tanpa verifikasi, melainkan terdapat ruang untuk memastikan kelengkapan formalitas sebelum eksekusi dilakukan.

 

Menurut Handi, posisi bank dalam hal ini adalah menyeimbangkan dua kewajiban yang saling terkait: di satu sisi mematuhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dan di sisi lain memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang digariskan. Ia menjelaskan bahwa kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH menjadi prioritas, khususnya ketika hal itu bersinggungan dengan penyidikan kejahatan keuangan.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi risiko hukum yang dihadapi manajemen bank apabila mereka tidak mematuhi instruksi tersebut.

 

Selain membahas kewajiban, Handi juga menyoroti kebutuhan akan kepastian regulasi. Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Panduan ini dinilai penting untuk memberikan batasan yang jelas antara kepatuhan terhadap hukum dan kewenangan pengawasan internal bank.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi. Ia menambahkan bahwa kejelasan prosedur ini akan membantu bank dalam membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Hal ini menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah instrumen prosedural, bukan indikasi kesalahan pemilik rekening.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks