BANDAR LAMPUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Jalan Sultan Agung No. 6, Sepang Jaya, Kedaton, menjadi tempat rujukan warga Lampung yang ingin mengurus paspor maupun izin tinggal keimigrasian lainnya.
Syarat Dokumen Paspor Baru
Pemohon perlu menyiapkan KTP asli, Kartu Keluarga, dan salah satu dari akta lahir, ijazah, atau buku nikah sebagai bukti identitas tambahan sesuai kategori pemohon.
Wajib Daftar Lewat M-Paspor
Sebelum datang ke kantor, pemohon disarankan mendaftar lebih dulu lewat aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal kedatangan, sehingga proses di lokasi jadi lebih cepat dan tidak perlu mengantre lama.
Jadwal Layanan
Pelayanan permohonan paspor berlangsung pada hari kerja, Senin sampai Jumat, mengikuti jam kerja instansi pemerintah. Warga disarankan mengecek jadwal terkini lewat kanal resmi sebelum berkunjung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi jika jadwal M-Paspor terlewat?
Pemohon biasanya perlu membuat jadwal baru lewat aplikasi karena slot antrean yang terlewat tidak otomatis berlaku di jadwal lain.
Apakah paspor bisa diperpanjang di kantor yang sama?
Bisa, penggantian atau perpanjangan paspor bisa diajukan di Kantor Imigrasi Bandar Lampung dengan membawa paspor lama dan dokumen pendukung.