Pencarian

Konteks Hukum Pemblokiran Rekening: LP3HI Soroti Peran APH dalam Kasus Bank Mandiri

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Konteks Hukum Pemblokiran Rekening: LP3HI Soroti Peran APH dalam Kasus Bank Mandiri
Konteks Hukum Pemblokiran Rekening: LP3HI Soroti Peran APH dalam Kasus Bank Mandiri

JAKARTA — Dalam praktik perbankan, pemblokiran rekening nasabah sering kali menjadi sorotan ketika dikaitkan dengan kasus hukum. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho memberikan pandangannya terkait wewenang Bank Mandiri dalam hal ini. Ia menilai bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.

 

Kurniawan menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana, pada dasarnya bank hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH). Dengan demikian, pemblokiran yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, menurut Kurniawan, yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut. Kurniawan pun memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah.

 

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

 

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks