WAY KANAN — Kejari Way Kanan memastikan bahwa pemanggilan awal melalui WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk sekolah dan puskesmas, telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan pengaduan yang diterima dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bukan Pemanggilan Resmi, tapi Koordinasi Awal
Menurut keterangan resmi Kejari Way Kanan, komunikasi via WhatsApp tersebut bukanlah pemanggilan resmi yang bersifat memaksa, melainkan upaya koordinasi awal untuk meningkatkan efisiensi. Tujuannya adalah memastikan pihak-pihak terkait mengetahui adanya laporan pengaduan yang tengah ditindaklanjuti.
“Mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas kejaksaan,” tulis Kejari dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, baru-baru ini.
Dasar Hukum dan Proses Pengumpulan Data
Kejari Way Kanan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup. Proses ini adalah tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima, bukan tindakan di luar prosedur.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejari merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan.
- Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Prinsip Keberimbangan Informasi
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kejari Way Kanan untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi dari instansi berwenang.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan,” demikian penegasan dalam keterangan resmi Kejari Way Kanan.
Penyampaian hak jawab tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers, sehingga publik dapat memperoleh gambaran utuh dari seluruh pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.